Aturan Belajar Tatap Muka dan PJJ di Sekolah TA 2021/2022

Aturan Belajar Tatap Muka dan PJJ di Sekolah TA 2021/2022
Sekolah masih harus menyediakan pilihan PJJ pada Tahun Ajaran 2021/2022 jika ada orang tua yang tidak mengizinkan anaknya belajar di kelas. (CNN Indonesia/Andry Novelino

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menyatakan sekolah masih harus menyediakan pilihan pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada Tahun Ajaran 2021/2022 jika ada orang tua yang tidak mengizinkan anaknya belajar di kelas.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mewajibkan setiap sekolah memberikan opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas paling lambat Tahun Ajaran 2021/2022, apabila guru dan tenaga kependidikannya sudah divaksinasi.

Namun PTM terbatas sifatnya tidak wajib bagi siswa yang orang tua/walinya tidak mengizinkan anaknya belajar di sekolah atau bagi siswa yang memiliki penyakit komorbid.

Mengutip Panduan PTM terbatas di PAUD, pendidikan dasar dan menengah yang dikeluarkan Kemendikbudristek, sekolah dapat melakukan PTM sepenuhnya jika seluruh orang tua mengizinkan anaknya belajar di sekolah.

Jika tidak, maka kepala satuan pendidikan harus menyediakan pilihan PTM terbatas dan pembelajaran jarak jauh. Dalam hal ini, sekolah menentukan jadwal dan strategi dua mekanisme pembelajaran tersebut.

Namun Kemendikbudristek mengarahkan agar sekolah menentukan durasi waktu PTM terbatas dengan mempertimbangkan upaya meminimalisasi kerumunan di dalam kelas.

Sekolah juga diminta menentukan durasi sesi PJJ sesuai dengan jenjang kelas dan aturan jumlah siswa dalam kelas yang sudah ditetapkan.

Contohnya, sekolah menetapkan satu guru mengajar 18 peserta didik di setiap kelas secara tatap muka. Namun disediakan minimal satu guru piket untuk setiap sesi PJJ per hari.

PJJ dapat dilakukan dengan bentuk asinkron, yakni siswa mengerjakan konten atau tugas yang disiapkan guru, sehingga siswa hanya perlu datang ke kelas dua hari per minggu.

Dalam menyusun strategi pembelajaran campuran, sekolah diminta mempertimbangkan jumlah kelompok belajar, tingkat kemandirian siswa, dan risiko pandemi di sekitar sekolah.

Semakin banyak jumlah kelompok belajar di sekolah, maka semakin sedikit PTM terbatas yang bisa dilakukan. Dan semakin mandiri siswanya, maka semakin banyak PJJ yang bisa dilakukan.

Sementara jika tingkat risiko pandemi Covid-19 di wilayah sekitar sekolah dan siswa dinilai tinggi, maka sekolah diminta tidak banyak melakukan PTM terbatas. (R02)
Sumber Berita : cnnibdonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index