Satres Narkoba Kuansing Amankan Terduga Pelaku Sabu di Seberang Taluk

Satres Narkoba Kuansing Amankan Terduga Pelaku Sabu di Seberang Taluk

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Kuansing mengungkap  kasus peredaran Narkoba jenis sabu, Senin (12/07/2021) sore di Desa Seberang Taluk,  Kuantan Tengah, Kuansing.

Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0.40 Gram,1 (satu) lembar tissue warna putih, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah dengan nopol BM 2682 XO.

Pelaku yang ditangkap berinisial AH alias MA (41), warga Desa Beringin, Taluk Kuantan Tengah.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto,SIK,M.M melalui Kasat Narkoba AKP PJ Nababan SH,MH  membenarkan penangkapan. 

AKP PJ Nababan SH,MH mengatakan penangkapan pelaku Narkoba tersebut berawal dari  lnformasi masyarakat,  selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal Bripka M.Ravi Tandra,SH dan personelnya untuk mengamankan diduga tersangka.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengintaian dan selanjutnya dilakukan penghentian paksa terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang telah dicurigai berinisial AH als MA di jalan Desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

Setelah berhasil di hentikan, anggota Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan  terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu di dalam balutan tisu warna putih pada dasbor depan sebelah kiri sepeda motor yang di kendarai tersangka, 

Terkait hal itu tersangka di tangkap dan di giring lansung ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut, adapun pasal yang dikenakan terhadap  tersangka Psl 114 jo Psl 112 UU No. 35 thn 2009 tentang Narkotika," Ungkap AKP Jontara.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional