Jamin Kewajaran Harga TBS Sawit Petani, Disbun Riau Sosialisasi Aturan Penyetaraan Harga

Jamin Kewajaran Harga TBS Sawit Petani, Disbun Riau Sosialisasi Aturan Penyetaraan Harga

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Perkebunan Provinsi Riau melakukan sosialisasi Peraturan gubernur (Pergub), Nomor 77 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Riau. Saat ini sudah 5 kabupaten dari 10 kabupaten/kota di provinsi Riau yang menjadi target sasaran sosialisasi . 

Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau Zulfadli mengatakan, 10 kabupaten/kota di Riau yang menjadi sasaran sosialisasi Pergub tersebut, karena di daerahnya terdapat perkebunan kelapa sawit. 

10 kabupaten/kota yang menjadi sasaran sosialisasi adalah, Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Bengkalis, dan Kota Dumai. 

"Lima kabupaten yang sudah disosialisasikan Pergub no 77 tersebut diantaranya yakni Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, Kuantan Singingi dan Kampar," kata Zulfadli, Jumat (16/7/2021).

Sementara, untuk dua daerah yang tidak menjadi sasaran sosialisasi karena tidak memiliki kawasan besar perkebunan kelapa sawi. Dua daerah tersebut yakni kota Pekanbaru dan Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Pergub ini disusun untuk menjamin harga kelapa sawit produksi petani swadaya agar mendapatkan harga jual wajar," ujarnya.

Dijelaskan Zulfadli, selama ini penetapan harga kelapa sawit yang ditetapkan setiap pekan, hanya berlaku untuk hasil produksi sawit dari kebun petani plasma (petani sawit yang bermitra dengan perusahaan). 

"Harga yang ditetapkan Disbun setiap pekan itu hanya harga untuk perkebunan mitra plasma dengan mengacu pada Permentan Nomor: 01 Tahun 2018 mengacu pada pola PIR KKPA inti plasma dan sejenisnya. Dengan adanya Pergub ini, akan dibuat penyeragaman harga," katanya.  (mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index