Mulai Besok PPKM Level IV di Pekanbaru Berlaku Hingga 8 Agustus 2021, Ini Ketentuannya...

Mulai Besok PPKM Level IV di Pekanbaru Berlaku Hingga 8 Agustus 2021, Ini Ketentuannya...

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah pusat memutuskan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru. 

Rencananya, kebijakan dalam upaya penanggulangan Covid-19 di daerah dengan risiko tinggi tersebut akan dilaksanakan terhitung Senin (26/7/2021) hingga 8 Agustus 2021, atau lebih kurang 14 hari ke depan.

Kebijakan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Edaran nomor 15/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru yang ditandatangani Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus MT.

''Kebijakan ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, mengurangi kebutuhan masyarakat untuk oenbgobatan di rumah sakit sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2021,'' ungkap Wali Kota dalam Surat Edaran tersebut.  

Surat Edaran tersebut juga mengatur petunjuk teknis penerapan PPKM Level IV  di antaranya adalah pelaksanaan work from home 100 persen untuk kegiatan non esensial.

Adapun untuk sektor esensial, seperti perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non pelayanan karantina Covid-19, lembaga pemerintahan, industri ekspor diperkenankan tetap beroperasi dengan konsekuensi 50 persen work from office. 

Sementara untuk kritikal energi seperti kesehatan, keamanan, ketertiban masyarakat, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen objek vital nasional, penanganana bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air),  serta industri pemenuhan kebutuhan pokok dibenarkan beraktivitas 100 persen di kntor dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 

Adapun untuk Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sektor industri ekspor dan penunjan g ekspor diberlakukan shift  maksimal 50 persen  dari total pekerja per shift dengan penerapan protokol kesehatan ketat.(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional