UJUNGBATU (RIAUSKY.COM)- Setelah buron selama empat bulan oleh Polsek Ujungbatu, terduga pelaku cabul berinisial AG (36) berhasil ditangkap di Rantau Prapat Sumatera Utara, Sabtu (24/7/2021) lalu.
Aparat Kepolisian Polsek Ujungbatu, mengendus keberadaan tersangka pencabulan anak di bawah umur di kampung halamannya di Rantau Prapat.
Saat ini, tersangka yang juga warga Desa Ujungbatu Timur tersebut sudah diamankan di Polsek Ujungbatu.
Kepada Riausky.com, Kapolsek Ujung Batu Kompol Amru Hutahuruk, SH menjelaskan bahwa tersangka AG ini disangkakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban mawar (nama samaran) yang merupakan anak tirinya.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada Selasa, 26 Januari 2021 sekira pukul 23.00 Wib.
Korban mawar (nama samaran) yang biasa tidur bersama adik kandung yang berumur 9 Tahun di rumahnya Desa Suka Damai Kec. Ujung Batu.
Tiba-tiba tersangka AG yang tinggal serumah dengan korban masuk ke kamar kemudian dengan ancaman melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Setelah Itu tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya.
Selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2021 ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu-Resort Rokan Hulu.
Setelah menerima laporan, tim sempat melakukan pencarian di rumah tersangka AG namun tersangka tidak berada di rumah.
Kemudian dari hasil penyelidikan akhirnya tim penyidik mendapat informasi keberadaan tersangka AG berada di Rantau Prapat, Labuhan Batu Sumut, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.(R19)
Listrik Indonesia