Syarat Berkendara dan Perjalanan Setelah PPKM Level 4 Diperpanjang (Lagi)

Syarat Berkendara dan Perjalanan Setelah PPKM Level 4 Diperpanjang (Lagi)
PPKM level 4 diperpanjang, simak aturan berkendaranya (Grandyos Zafna/detikOto)

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021. Ini aturan berkendaranya di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM level 4 demi menekan laju penyebaran virus Corona atau COVID-19. Dia mengatakan pembatasan pada perpanjangan PPKM level ini disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Bagaimana syarat menggunakan transportasi umum dan aturan berkendaranya?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Surat Edaran No. SE 56 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19. Di dalamnya diatur mengenai ketentuan berkendara di wilayah PPKM Level 1 sampai PPKM Level 4. Apa saja isinya?

Perjalanan Jarak Jauh Wajib Bawa Kartu Vaksin
Untuk pelaku perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Syarat tersebut berlaku untuk pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum.

Perjalanan rutin di satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal. Perjalanan di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dapat dilakukan tes acak.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Namun, pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Pelaku perjalanan orang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Jika surat keterangan RT-PCR atau rapid test antigen negatif tapi ada gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan. Penumpang diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melanjutkan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil tes hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Tak Wajib Bawa Kartu Vaksin
Perjalanan rutin di satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal. Perjalanan di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dapat dilakukan tes acak.

Namun, perjalanan di dalam wilayah aglomerasi harus dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Jumlah Penumpang Dibatasi
Penumpang kendaraan bermotor umum dan mobil pribadi juga dibatasi. Untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali dengan kategori PPKM Level 4, jumlah penumpang dibatasi paling banyak 50% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing). Untuk daerah di Pulau Jawa dan Pulai Bali dengan kategori PPKM Level 3 pembatasan penumpang paling banyak 70% dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik.

Sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang untuk penerapan jaga jarak fisik.

100 Titik Penyekatan di Ibu Kota, STRP Wajib Punya

Tidak ada yang berubah dari kebijakan penyekatan di Ibu Kota. Sebanyak 100 titik penyekatan yang telah diterapkan sebelumnya pun masih akan berlaku hingga 9 Agustus mendatang.

Polisi masih akan mengacu pada surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi warga yang akan melakukan mobilitas, serta diskresi bagi warga dengan keperluan darurat.

"Kita masih mengacu pada STRP dan sektor esensial dan kritikal, serta layanan darurat, orang sakit," terang Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi detikcom, Senin (3/8/2021).(R03)
Sumber Berita: detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index