Apakah Mal Buka Saat PPKM Level 4? Ini Penjelasannya

Apakah Mal Buka Saat PPKM Level 4? Ini Penjelasannya
Apakah Mall Buka Saat PPKM Level 4? Ini Penjelasannya (Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom)

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pertanyaan apakah mal buka saat PPKM level 4 masih bermunculan pada hari ke-4 perpanjangan PPKM diberlakukan. Diketahui PPKM level 4 kembali diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.

Kebijakan ketat untuk sejumlah kegiatan masyarakat di daerah yang melaksanakan PPKM level masih dipertahankan. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 (untuk Jawa-Bali) dan Nomor 28 Tahun 2021 (untuk luar Jawa-Bali).

Lalu Apakah Mall Buka Saat PPKM Level 4?
Untuk daerah yang memberlakukan PPKM level 4, kegiatan masyarakat di mal masih dilarang. Dengan kata lain, mal masih ditutup sementara hingga perpanjangan PPKM berakhir.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 (tiga) orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum KETIGA poin c.4) dan f.2)," demikian isi salah satu Inmendagri terkait pelaksanaan PPKM level 4.

Adapun poin C.4 menjelaskan terkait:

"Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen),"

Sementara poin f.2 menjelaskan terkait:

"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in),"

Untuk daerah yang masuk dalam level 3, mal diizinkan buka dengan sejumlah aturan. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wiyalayah Jawa dan Bali, mal boleh buka sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Di daerah yang memberlakukan PPKM level 3, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25%.

Pemprov DKI Tegaskan Mal Masih Tutup
Menjawab apakah mal buka saat PPKM level 4, Pemprov DKI Jakarta memberikan penegasan. Sesuai Inmendagri, mall belum diperbolehkan buka selama masa perpanjangan PPKM level 4.

"Mal belum boleh buka," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah, Rabu (4/8/2021)

"Kalau buka saya tutup. Di Inmendagri sudah ada ketentuannya," tegasnya.

Merujuk pada Kepgub DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021, seluruh kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal ditutup sementara selama PPKM level 4. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.(R04)
Sumber Berita : detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index