Kalau Tujuannya Mengurai Kemacetan, Kata Kasat Lantas Ini Solusi Parkir Pekanbaru

Kalau Tujuannya Mengurai Kemacetan, Kata Kasat Lantas Ini Solusi Parkir Pekanbaru
Kompol Zulanda SIK
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Turunnya hasil revisi Mendagri tentang penerapan tarif parkir Kota Pekanbaru yang menuntut adanya kajian tentang zonasi dan sosialisasi langsung direspon Satlantas Polresta Pekanbaru.
 
Kepala Satuan Lalu lintas Polresta Pekanbaru, Kompol Zulanda SIK kepada wartawan di Mapolresta Pekanbaru mengungkapkan sejumlah trik untuk mensiasati pelaksanaan Perda Tarif Parkir sesuai zonasi, bila tujuannya untuk mengurai kemacetan lalu lintas. 
 
Zulanda menyarankan, agar penerapan zona area tanpa mengacu pada jenis jalan, melainkan merujuk sistem penggal jalan dengan pembagian menurut jarak lokasi parkir dengan pusat perbelanjaan.
 
Adapun zona yang disarankan, sebut Zulanda seperti dilansir dari siaganews yaitu: Zona I, yakni daerah maksimal 30 meter dari persimpangan, setelah u-turn dan di depan pusat perbelanjaan.
 
Selanjutnya zona II  yakni Setelah Zona I dan jarak maksimal 50 meter serta . Zona III Setelah Zona II dengan radius  hingga 100 meter.
 
Untuk pemberlakuannya, Zulanda menyarankan dengan penerapan tarif berbeda dan garis marka yang juga jelas.
 
Disebutkannya, dengan demikian tentunya masyarakat memiliki dua opsi parkir. "Kalau semakin dekat dengan pusat perbelanjaan tarif parkir akan semakin mahal. Sementara semakin jauh dengan pusat perbelanjaan tentunya akan semakin murah," urainya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index