Ketua MPR Bambang Soesatyo Akan Diskusikan PPHN, Tepis Wacana Presiden 3 Periode

Ketua MPR Bambang Soesatyo  Akan Diskusikan PPHN, Tepis Wacana Presiden 3 Periode
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya akan menyelenggarakan diskusi publik terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). 
Menurutnya, hal ini untuk membantah wacana perpanjangan masa jabatan presiden tiga periode.

Diskusi tersebut akan diadakan pada akhir September 2021 dan digelar secara berkala untuk menyerap aspirasi masyarakat terhadap berbagai hal seputar PPHN.

"Sekaligus menepis berbagai hoaks terkait perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode," kata Bamsoet dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/9).

Dia mengklaim langkah MPR menyiapkan PPHN sebagai bentuk menjalankan amanat rekomendasi dari MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"Dari berbagai aspirasi publik yang diserap MPR terlihat dengan jelas bahwa Indonesia sangat membutuhkan PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan, guna mencegah negara tanpa arah," ujar Bamsoet.

Ia mengatakan keberadaan PPHN sangat penting untuk memastikan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya. Selain itu, kata Bamsoet, PPHN sekaligus memperkuat sistem presidensial di era desentralisasi, serta menjamin keberlangsungan kepemimpinan nasional yang otentik, konstitusional, kuat dan stabil dan berwibawa.

Menurut dia, keberadaan PPHN juga akan memperkokoh integrasi bangsa dalam semangat persatuan dan kesatuan, yang berdasar kepada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.

Saat ini Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR sedang melibatkan pakar dan akademisi dari berbagai disiplin ilmu dalam menyelesaikan Rancangan PPHN beserta naskah akademiknya.

"Ditargetkan selesai pada awal tahun 2022," Bamsoet.

Dia berharap pada 2022, pimpinan MPR sudah bisa menyampaikan hasil kajian tersebut kepada para pimpinan partai politik, kelompok DPD, ormas, civitas akademika, hingga pemangku kepentingan terkait lainnya seperti dunia usaha. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini berharap bisa terbangun kesepahaman tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN.

"Mengenai pilihan tentang bentuk hukum yang akan dipilih untuk PPHN, apakah cukup dengan UU atau TAP MPR agar tidak bisa 'ditorpedo' oleh Perppu, sangat tergantung kepada keputusan dan kesepakatan partai-partai politik yang ada di parlemen dan kelompok DPD," kata Bamsoet.

Sebelumnya, Jokowi telah berulang kali menyatakan penolakan terhadap wacana perpanjangan masa jabatan presiden di dalam rencana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat, tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," kata Jokowi, Senin (15/3).(R02)

Sumber Berita: cnnindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index