TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Satuan Narkoba Polres Kuansing mengamankan seorang wanita dan seorang pria di Pasar Rakyat Telukkuantan, Senin (6/9/2021) sore lalu.
Keduanya masing-masing adalah GW alias Igus, keseharian berprofesi sebagai ibu rumah tangga serta seorang pria inisial R alias Martin.
Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut diungkapkan Kapolres Kuansing AKBP. Rendra Okta Dinata, S.Ik. M.S.i melalui Kasat Narkoba AKP. PJ Nababan SH, MH kepada wartawan, Senin (6/9/2021) malam.
Dari penangkapan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya: 6 (enam) Paket berisikan Narkotika jenis sabu seberat 1,30 Gram, uang tunai Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah), adalah uang hasil penjualan Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia tipe N-1650 warna putih-biru, 1 (satu) lembar plastik bungkusan mie instan, 3 (tiga) lembar tisue. 1 (satu) helai celana panjang warna biru, milik pelaku GW als Igus dan barang bukti 1 (satu) Paket berisikan Narkotika jenis Shabu berat 0.20 Gram, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxi A-01 warna dongker diakui milik R alias Mar.
''Dari GW alias Igus ditemukan kantong plastik bekas mie instan yg berisi 6 (enam) paket plastik berisi butiran kristal putih diduga sabu, uang Rp200.000, sedangkan pada pelaku pembeli yaitu R als Mar ditemukan 1 (satu) paket plastik isi diduga sabu yang diakuinya dibeli dari GW als Igus seharga Rp 200.000, berikut bukti yang lainnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa keduanya sering bertransaksi.
GW Alias Igus(40 thn) sehari-hari adalah ibu rumha tangga, beralamatkan di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah, sementara R als Mar (41 thn), Wiraswasta, beralamatkan di Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya.
''Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat di pasar bahwa sering ada transaksi jual beli narkoba. Maka dilakukan penyelidikan dan pada hari senin ( 6/9/21 ) sore, sesuai dengan ciri-ciri pelaku pengedar dipantau oleh petugas. Hingga pelaku melakukan transaksi, maka langsung dilakukan pengerebekan oleh personil narkoba,'' papar dia.
Selanjutnya para pelaku berikut barang bukti yang ditemukan langsung diamankan aparat kepolisian ke Mapolres Kuansing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Para pelaku diduga melanggar Undang Undang yaitu tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menyerahkan Narkotika Gol I jenis Sabu sebagaimana di atur dalam Pasal, 112 ayat (1) jo 114 ayat ( 1 ) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, tutup Jontara.(R12)
Listrik Indonesia

