Sekap dan Todong Teknisi ATM di Simpang Kumu, Kawanan Rampok Bawa Lari Rp755 Juta, Pelaku Tertangkap....

Sekap dan Todong Teknisi ATM di Simpang  Kumu, Kawanan Rampok Bawa Lari Rp755 Juta, Pelaku Tertangkap....
Kabid Humas Polda Riau Kombes. Pol. Sunarto saat ekspose penangkapan 4 orang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di mesin ATM BRI Jalan Diponegoro Batang Kumu, Rambah Hilir, Rokan Hulu.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kawanan rampok  yang membobol  mesin anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank BRI di Jalan Diponegoro Simpang Kumu, Rambah Hilir, Rokan Hulu, Selasa (31/8/2021) lalu.

Mereka berhasil membawa kabur uang sebesar Rp755 juta dari mesin ATM tersebut setelah sebelumnya menyekap dan menodongkan senjata tajam kepada salah seorang teknisi mesin ATM . 

Tak berlangsung lama, dalam hitungan kurang dari 10 hari, jajaran kepolisian dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau  Sat Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil membongkar aksi mereka. 

Empat orang ditangkap terkait perampokan  tersebut. Mereka diamankan di sejumlah lokasi terpisah. 

Masing-masing adalah RT (39 tahun), BM (29 tahun), MA (35 tahun) dan HB (42 tahun).

Ihwal terbongkarnya aksi kawanan ini, disebutkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dalam eksposes yang juga dihadiri Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan  dan Kapolres Rokan Hulu Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK  terjadi setelah polisi berhasil mengidentifikasi  melalaui cctv dan mengenali salah seorang dari pelaku, yani RT alias  RS di daerah Lubuk Basung Agam Sumatera Barat.

Gerak cepat, polisi langsung melakukan pengajaran dan berhasil menangkap  pelaku RT als RS (39 tahun) pada Ahad(06/09/2021) pagi. 

Dari penangkapan RT alias RS, polisi kemudian berhasil menggulung tiga anggota kawanan yang lain, masing-masing BM als BY (29 tahun)di Jakarta, MA als BB (35 tahun) ditangkap di Surabaya dan HB als BL (42 tahun) ditangkap di Banyuwangi Jawa Timur.

Dari penyelidikan lebih lanjut diketahui kalau aksi ini diotaki oleh RT alias RS, yang juga pernah menjadi teknisi ATM namun kemudian dipecat. 

Dari pemeriksaan terungkap kalau BM als BY berperan sebagai sopir, MA als BB berperan sebagai eksekutor dan HB als BL (42 tahun) sebagai eksekutor.

Ke 4 (empat) pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maks 9 tahun penjara.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional