Pemko Pekanbaru Setop Parkir Berbayar di Indomaret dan Alfamart, Jamil: Kadis Perhubungan dan Bapenda Sudah Tahu...

Pemko Pekanbaru Setop Parkir Berbayar di Indomaret dan Alfamart, Jamil: Kadis Perhubungan dan Bapenda Sudah Tahu...
Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pengelola parkir pinggir jalan di Pekanbaru mesti menghentikan sementara pungutan jasa layanan parkir di usaha  ritel Indomaret dan Alfamart.

Instruksi ini menyusul keluhan masyarakat terkait pemungutan jasa layanan parkir di ritel.

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mesti menindaklanjuti instruksi ini.

"Jadi intinya Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mesti menindaklanjuti hal ini," terang Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil dilansir dari Tribunpekanbaru, Kamis (16/9/2021).

Dikatakan Jamil, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mesti menindaklanjuti instruksi tersebut.

Ia menyebut bahwa Dinas Perhubungan sudah mengetahui adanya instruksi ini.

Jamil menyebut bahwa instruksi ini juga sudah diketahui oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Ia mengaku sudah bertemu dengan keduanya.

"Kadis sudah tahu itu, baik Kadishub maupun kepala Bapenda sudah tahu instruksi ini," paparnya.

Sebelumnya, Sejumlah pengguna layanan parkir di Kota Pekanbaru mengeluhkan kebijakan baru parkir tepi jalan.

Keluhan juga meluncur dari gedung DPRD Pekanbaru yang menyayangkan diberlakukannya pungutan retribusi parkir di  gerai retail milik Indomaret dan Alfamart, karena selama ini  setiap orang yang berbelanja di gerai retail tersebut tidak pernah dikenakan retribusi parkir. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index