Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal, tapi Dilarang Masuk Minimarket

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh ke Mal, tapi Dilarang Masuk Minimarket

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Pemerintah melakukan penyesuaian aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Salah satunya yaitu anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal.

"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers pada Senin (20/9) lalu.

Lebih lanjut, aturan ini masih dilakukan terbatas. Artinya, tidak berlaku di semua kota dan hanya lima kota yang diuji coba pembukaan mal untuk anak 12 tahun ke bawah.

"Jakarta, Bandung, Semarang, DIY, dan Surabaya," sambung Luhut.

Sementara itu, di Bekasi anak yang berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk minimarket. Hal itu diungkapkan salah satu petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat memberikan sosialisasi Peduli Lindungi di salah satu minimarket.

"Jadi kita informasikan sekarang dalam penerapan pelaku usaha harus ada scan barcode di pintu masuk. Jadi ketika konsumen tidak memiliki aplikasi peduli lindungi entah dia belum vaksin atau apa dilarang masuk," jelas petugas Satpol PP dalam postingan akun instagram @satpolppkotabks.

Petugas itu juga menyampaikan, aturan kedua mengenai anak di bawah 12 tahun dilarang masuk minimarket.

"Yang kedua tentang (anak) di bawah 12 tahun juga dilarang masuk," pungkasnya.(R04)
Sumber Berita : detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index