Pengakuan Orang Tua Bayi Dicat Silver Dibayar Rp20.000, ''Katanya Buat Beli Pampers dan Susu...''

Pengakuan Orang Tua Bayi Dicat Silver Dibayar Rp20.000, ''Katanya Buat Beli Pampers dan Susu...''
Ilustrasi bayi.

BANTEN (RIAUSKY.COM)- Petugas Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel), Banten akhirnya menemukan bayi yang viral karena dicat silver dan dibawa mengemis di SPBU Parakan. 

Sang bayi beserta ibunya dibawa ke Dinas Sosial Tangsel. Ibu dan bayi itu tinggal di salah satu kontrakan di Jalan Salak, Pamulang. 

Sang ibu diketahui berinisial NK (21), sedangkan bayinya yang masih berumur 10 bulan berinisial MFA. 

Dari penuturan NK kepada petugas, dia mengaku diberi uang Rp20.000 oleh pasangan suami-istri berinisial E dan B yang membawa bayinya pergi mengemis. Uang itu diperuntukkan membeli pampers dan susu kental manis. 

"Dia dibagi uang Rp20.000  pengakuannya. Tapi katanya itu jatah buat beli pampers dan beli susu," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al-fachry, Ahad (26/9/21). 

NK awalnya mengaku tidak tahu jika bayinya dicat silver dan dibawa mengemis karena setiap hari memang sering menitipkannya kepada E dan B.

Sebelumnya, foto viral di media sosial memperlihatkan seorang perempuan yang menjadi manusia silver dengan membawa bayinya di kawasan SPBU Parakan, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten. 

Dalam foto yang diunggah akun Instagram @Tangsel_Update itu, terlihat sang perempuan menggendong seorang balita. Namun, terlihat bayi itu turut dicat berwarna silver wajah, lengan, hingga kaki. 

"Perlu perhatian khusus, manusia silver di Tangerang Selatan membawa balitanya, (tujuanya, Red) untuk belas kasihan para pengguna jalan sekitar," tulis akun tersebut. 

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry mengaku, baru mengetahui hal tersebut. Meski begitu, pihaknya kini sedang melakukan pengecekan di lokasi tersebut. 

Ia menilai, tindakan yang dilakukan perempuan itu sudah melanggar aturan dan harus diberikan sanksi yang tegas. Sebab, anak itu sudah dimanfaatkan untuk kegiatan minta-minta tersebut 

"Kita mau ngecek lapangan dan lapor juga sama pimpinan. Jadi itu ada Peraturan daerahnya, (karena, Red) bisa sanksi pidana kurungan atau denda itu ada," ujarnya kepada RRI.co.id, Sabtu (25/9/2021).(R03)

Sumber Berita: rri.co.id

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index