Golkar Dikabarkan Setuju Usulan Pemerintah Pelaksanaan Pemilu 15 Mei 2024

Golkar Dikabarkan Setuju Usulan Pemerintah Pelaksanaan Pemilu 15 Mei 2024
Ahmad Doli Kurnia

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa Golkar setuju dengan usulan pemerintah soal pelaksanaan Pemilu pada 15 Mei 2024.

Hal tersebut dikatakan Doli usai Ketum Golkar dan para fungsionaris partai menggelar rapat membahas hal tersebut

"Kami kemarin rapat, tadi malam rapat pleno. Saya sampaikan di rapat pleno dan dua kali malah," kata Doli kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Doli menambahkan bahwa Airlangga pun telah memberikan persetujuan terkait usul dari Menkopolhukam Mahfud MD tersebut.

"Tadi malam rapat pleno saya sampaikan, Ketua Umum setuju dan semua rapat menyatakan setuju tanggal 15 Mei 2024," katanya.

Meski begitu, Doli yang juga menjabat Ketua Komisi II mengatakan bahwa tidak semua fraksi sama dengan Golkar.

Maka itu, ke depan akan ada rapat pembahasan soal ini bersama para mitra kerja di Komisi II.

"Jadi dalam kaitan itu kami nanti pertama akan dengar langsung, rencana kami tanggal 2 dan 3 akan konsinyering DPR kemudian pemerintah dalam hal ini Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP," kata Doli kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Nantinya, Doli mengatakan semua pihak terkait akan secara langsung merespons usulan tersebut.

"Kemudian, apa kendala-kendala KPU kalau kita gunakan konsep itu kita cari titik temu, sehingga tanggal 6 kami sudah punya pandangan yang sama untuk mengambil keputusan di komisi II," tambahnya.

Legislator Golkar itu mengatakan rapat tersebut juga akan melibatkan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

"Kami ingin bersama pemerintah mendapatkan kepastian ada prosedur ada mekanisme yang pasti, punya standar yang jelas tentang penyelesaian sengketa Pilkada," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei.

Mahfud mengatakan usulan tersebut ditetapkan dalam rapat internal finalisasi usul pemerintah terkait tanggal Pemilu 2024 yang turut dihadiri oleh Presiden, Wakil Presiden, Mensesneg, Menseskab, Mendagri, Menkeu, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN di Istana Merdeka hari ini Senin (27/9/2021).

Usulan tersebut, kata Mahfud, mengerucut dari empat usul tanggal pemungutan suara pemilu presiden dan pemilu legislatif tahun 2024 yang telah disimulasikan yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei, dan 6 Mei. 

Usulan tersebut, kata dia, dipilih setelah sebelumnya keempat tanggal tersebut disimulasikan dengan berbagai pertimbangan.

Pertimbangan tersebut, kata dia, di antaranya efisiensi waktu dan biaya termasuk kemungkinan sengketa Pilpres, putaran kedua Pilpres, serta hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional.

"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei. Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," kata Mahfud di kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Senin (27/9/2021).

Mahfud melanjutkan apabila nantinya tanggal tersebut telah ditetapkan KPU maka bagi warga negara yang ingin membentuk partai baru untuk diikutkan Pemilu 2024, partai baru tersebut harus sudah berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM selambat-lambatnya awal November tahun 2021 ini. 

"Kalau mendirikan partai baru sesudah itu berarti kan kurang dari dua setengahnya tahun. Itu dilarang oleh undang undang," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan mengenai jadwal resmi terkait Pemilu 2024 akan ditetapkan oleh KPU setelah mendengar usulan dari pemerintah dan DPR.

"Tapi nanti kita dengarkan yang dari KPU dan DPR seperti apa," kata Mahfud.(R02)

Sumber Berita: tribunnews.com
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index