Pemko Pekanbaru Akan Gratiskan BPHTB Pendaftaran Pertama Selama 2 Tahun, Perda Segera Direvisi...

Pemko Pekanbaru Akan Gratiskan BPHTB Pendaftaran Pertama Selama 2 Tahun, Perda Segera Direvisi...
Ilustrasi.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada DPRD.

 Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, salah satu poin yang direvisi yakni menggratiskan seluruh BPHTB untuk pendaftaran pertama selama dua tahun.

"Ini merupakan kebijakan pro rakyat yang diberikan oleh pak Wali (walikota)," ujarnya, Senin (11/10).

Dalam waktu dua tahun yang diberikan, kata dia, diharapkan bisa dimanfaatkan warga untuk mengurus peralihan surat tanah dari Surat Kepemilikan Tanah (SKT) maupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) ke sertifikat.

"Jadi untuk perubahan SKT, SKGR ke sertifikat, itu BPHTB nya gratis. Tapi PBB (pajak bumi bangunan) nya tetap bayar. PBB ini wajib lunas. Kalau tidak, maka tidak bisa mendapatkan fasilitas itu," tegas pria yang akrab disapa Ami ini.

Lebih jauh disampaikannya, kini revisi perda yang diusulkan tersebut telah diterima, dibahas dan diparipurnakan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru.

"Sekarang tinggal pembentukan pansus (panitia khusus), itu pun tidak lama. Karena perda ini pro rakyat. Mudah-mudahan DPRD segera menyetujuinya," harap Ami.(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index