Terhitung 16 Oktober, Parkir di Alfamart dan Indomaret Dikelola Dinas Perhubungan

Terhitung 16 Oktober, Parkir di Alfamart dan Indomaret Dikelola Dinas Perhubungan
Ilustrasi parkir di depan gerai indomaret./ Sumber Foto: internet

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pengelolaan parkir di ritel Indomaret dan Alfamart bakal beralih dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. 

Peralihan ini terhitung mulai 16 Oktober 2021. Tidak hanya ritel Indomaret dan Alfamart, namun ini berlaku bagi seluruh ritel dan swalayan yang memiliki lahan parkir berada pada ruang milik jalan. 

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pengelolaan akan dilakukan oleh Dishub setelah dicabutnya NPWP pada objek pajak tersebut oleh Bapenda. 

"Jadi tanggal 15 Oktober ini, Bapenda akan mencabut NPWP objek pajak tersebut," ujar Yuliarso, Kamis (14/10/2021). 

Ia mengungkapkan, sebelumnya lahan parkir yang ada pada ritel Indomaret dan Alfamart masuk kategori parkir khusus. Mereka membayar pajak parkir setiap bulannya ke Bapenda Kota Pekanbaru. 

Namun, saat ini penataan dilakukan seiring pengelolaan parkir tepi jalan umum dari Dishub Pekanbaru dialihkan ke pihak ketiga. Hal ini guna memberikan layanan dan memaksimalkan PAD Kota Pekanbaru. 

"Kita tetap satu komando dari wali kota. Kita sedang bertransformasi dari retribusi, ke jasa layanan parkir. Maka yang dikelola Dishub lingkup kerja nya adalah, badan ruang milik jalan," pungkasnya.(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index