Baru Lagi, Cek Syarat Perjalanan PPKM Jawa Bali yang Mulai Berlaku Hari Ini

Baru Lagi, Cek Syarat Perjalanan PPKM Jawa Bali yang Mulai Berlaku Hari Ini
Ilustrasi syarat perjalanan di PPKM terbaru. (Foto: Pradita Utama) detik.com

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel Jawa Bali diperpanjang hingga 15 November mendatang. Kabar baiknya, DKI Jakarta, Bogor, hingga Tangerang sudah masuk PPKM level 1.

Penularan COVID-19 di level 1 dinilai sudah rendah, sehingga pemerintah melonggarkan sejumlah sektor seperti mal boleh kembali buka dengan kapasitas maksimal 100 persen. Meski tren kasus COVID-19 terus menurun, pemerintah sempat menerapkan kebijakan syarat perjalanan pesawat wajib PCR.

Belakangan, aturan tersebut direvisi, dan kini masyarakat boleh hanya melampirkan tes negatif antigen jika sudah divaksinasi dua kali. Sementara, bagi pelaku perjalanan darat termasuk mobil pribadi, wajib melampirkan hasil tes negatif antigen.

Berikut syarat perjalanan lengkap terbaru berdasarkan aturan terbaru di Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) wajib menunjukkan:

1) kartu vaksin
2) menunjukkan tes antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau
3) PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksinasi 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali

Antar wilayah Jawa-Bali via pesawat

4) menunjukkan tes antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksinasi 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali

Aturan perjalanan Jawa Bali via darat

5) menunjukkan antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

Aturan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:

a) sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari
untuk melakukan perjalanan domestik;
b) sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari
c) sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam. (R04)
Sumber Berita : detik.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index