Plt Gubri Sibuk, Wakil tak Ada, Paripurna Perda Tata Kelola BUMD Batal Digelar

Plt Gubri Sibuk, Wakil tak Ada, Paripurna Perda Tata Kelola BUMD Batal Digelar
Sunaryo

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Jika sebelumnya dijadwalkan akan disahkan Peraturan daerah (Perda) Tata Kelola BUMD oleh DPRD Riau, Senin, 14 Maret 2016, namun akhirnya ditunda.

 
"Setelah dilakukan rapat pimpinan fraksi dan Ranperda mengenai tata kelola keuangan telah disetujui menjadi Perda dimana seharusnya hari ini diadakan Paripurna untuk mensahkannya, namun karena beberapa hal ditunda" anggota DPRD Riau Aherson.
 
Menurut Aherson dalam Perda tata kelola BUMD ini nantinya ada 14 poin utama yang mengatur mengenai BUMD. Salah satunya adalah peraturan pembentukan anak-anak BUMD agar nantinya yang menjadi induk BUMD bisa juga berkembang tidak seperti saat ini dan tidak kalah pentingnya Perda ini juga mengatur tata cara RUPS.
 
"Paripurna Hari ini dibatalkan karena Plt Gubernur Riau dan Sekda sedang ada tugas diluar kota," ujar Wakil Ketua DORD Riau Sunaryo.
 
Sunaryo juga snagat menyayangkan hal ini karena mengganggu dan terlihat penting adanya wakil gubernur, karena tidak hanya sekali ini paripurna tertunda karena alasan tidak adanya pimpinan pemerintah provinsi namun beberapa kali. 
 
"Untuk itu kami meminta pemerintah pusat untuk segera melantik gubernur dan wakil gubernur defitif sehingga membuat roda pemerintah berjalan lebih lancar," pungkasnya. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index