UMK Kota Pekanbaru Diperkirakan Melampaui Rp3 Juta Tahun 2022

UMK Kota Pekanbaru Diperkirakan Melampaui Rp3 Juta Tahun 2022
Ilustrasi/net

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 diperkirakan akan mengalami kenaikan. 

Dari hitungan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, diperkirakan kenaikan akan mencapai 1,7 persen dari UMK Tahun 2021 lalu.

Bahkan, diperkirakan dengan kenaikan tersebut, UMK Kota Pekanbaru diperkirakan akan berada di atas Rp3juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Abdul Jamal MPd kepada wartawan di Pekanbaru mengungkapkan, detailnya untuk hal tersebut pihaknya masih mempersiapkan pembahasan bersama dewa pengupahan Kota Pekanbaru. 

"UMK itu harus lebih besar dari UMP. Semalam provinsi kan baru hasil rapat, jadi kami harus rapat setelah ada surat keputusan dari provinsi, sekarang kan belum ada suratnya, saya belum dapat," terang Abdul Jamal, Rabu (17/11). 

Menurutnya, dirinya bakal melaksanakan rapat dengan dewan pengupahan pada pekan ini. Ia mengatakan sebelum akhir november besaran UMK Pekanbaru sudah ditetapkan.

Dikatakannya penetapan UMK sekarang berbeda dengan tahun lalu. Tahun lalu UMK ditetapkan melalui survei, dan sekarang terpengaruh oleh inflasi.

"Mereka menggunakan data BPS, jadi besok kita dengarkan saja. Tapi kalau kita lihat, kita baca di pusat naik satu sekian persen, di provinsi juga naik 1,7 persen karena orang itu memakai data BPS," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021 lalu, UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp. 2.997.971,69. Dengan kenaikan diperkirakan di angka 1,7 persen, sudah dapat dipastikan UMK Pekanbaru sudah melebihi angka Rp3 juta.(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index