JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.
Kenaikan upah minimum ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sejumlah daerah pun telah mengumumkan penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK).
Dari daftar sementara daerah yang sudah menetapkan, DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, yaitu Rp 4.452.724.
Angka tersebut naik Rp 37.749 dari UMP 2021.
Sementara itu, Papua menjadi provinsi dengan UMP 2022 tertinggi kedua di Indonesia, yaitu mencapai Rp 3.561.932.
UMP Papua tahun ini naik sebesar Rp 45.232 dibandingkan sebelumnya, sebanyak Rp 3.516.700.
Berikut daftar sementara provinsi dengan UMP 2022 tertinggi di Indonesia:
DKI Jakarta: Rp 4.452.724
Papua: Rp 3.561.932
Sulawesi Utara: Rp 3.310.723
Bangka Belitung: Rp 3.264.881
Papua Barat: Rp 3.200.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876
Sumatera Selatan: Rp 3.144.446
Kepulauan Riau: Rp 3.050 172
Kalimantan Utara: Rp 3.016.372
Kalimantan Timur: Rp 3.014.497
Riau: Rp 2.938.564
Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516
Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473
Gorontalo: Rp 2.800.580
Sulawesi Tenggara: Rp 2.710.595
Sulawesi Barat: Rp 2.678.863
Jambi: Rp 2.649.034
Sumatera Utara: Rp 2.522.609
Bali: Rp 2.516.971
Sumatera Barat: Rp 2.512.539
Banten: Rp 2.501.203
Kalimantan Barat: Rp 2.434.328
Sulawesi Tengah: 2.390.739
Bengkulu: Rp Rp. 2.238.094
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212
Jawa Timur: Rp 1.891.567
Jawa Barat: Rp 1.841.487
DIY: Rp 1.840.951
Jawa Tengah: Rp 1.813.011.(R04)
Sumber Berita: kompas.com
Listrik Indonesia

