Pengen Lakukan Perubahan Dokumen Adminduk, Warga Terdampak Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru Tunggu Permendagri

Pengen Lakukan Perubahan Dokumen Adminduk,  Warga Terdampak Pemekaran Kecamatan di Pekanbaru Tunggu Permendagri
Ilustrasi dokumen administrasi kependudukan.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Peralihan administrasi kependudukan atau Adminduk warga terdampak masih  menunggu Permendagri. 

Peralihan data dari yang lama ke data alamat baru belum bisa terlaksana.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Irma Novita mengatakan, saat ini masih menunggu Permendagri terkait pemekaran kecamatan itu. Setelah itu, Pemko Pekanbaru baru dapat menyelesaikan kode wilayah kecamatan.

"Kami masih menunggu info dari bagian pemerintahan terkait Permendagri pemekaran kecamatan itu. Jika sudah ada, kode wilayah kecamatan pemekarannya baru bisa disesuaikan," ujar Irma, Senin (22/11).

Masalah blangko khusus warga terdampak pemekaran, Ia menyebut, sampai saat ini permintaan blangko masih seperti biasa. Jika peralihan Adminduk nantinya sudah bisa, Disdukcapil mengajukan permintaan blangko.

"Kalau hampir habis, kita ajukan. Begitu seterusnya," jelasnya.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru masih membolehkan warga terdampak pemekaran kecamatan menggunakan identitas lama apabila ada keperluan. Hingga kodefikasi wilayah itu dikeluarkan.(R06/pku)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index