HOREE... Naik, Upah Minimum Kota Pekanbaru Tahun Depan Rp3.069.675

HOREE... Naik, Upah Minimum Kota Pekanbaru  Tahun Depan  Rp3.069.675
Ilustrasi UMK

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota Pekanbaru sudah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2022 yang akan datang. 

Berdasarkan hasil rapat antara Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dan Dewan pengupahan Kota Pekanbaru, sudah ditetapkan bahwa UMK Kota Pekanbaru yakni sebesar Rp3.069.675.

Angka  tersebut  naik sebesar 2,39 persen  dibandingkan dengan  UMK Pekanbaru pada  tahun 2021.

UMK tersebut berlaku untuk setiap pekerja baru di Kota Pekanbaru. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala DInas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Abdul Jamal dilansir dari cakaplah.com.

"Kamis kemarin sudah kita sepakati besaran UMK Pekanbaru, setelah Provinsi Riau mengeluarkan UMP tahun 2022. Begitu nanti SK-nya dibuat, akan kami sampaikan ke seluruh perusahaan agar ditaati," kata Jamal, Jumat (26/11/2021).

Jamal menjelaskan, UMK hanya berlaku untuk pekerja atau pegawai dengan masa kerja 0 hingga 12 bulan. Pasalnya, UMK adalah upah minimal yang diberikan untuk pegawai yang masih baru bekerja.

"Ini perlu diingat. Karena jika masa kerja sudah dua tahun dan seterusnya, yang berlaku adalah skala pengupahan yang diatur oleh perusahaan itu sendiri. Jadi jika sudah lebih dari satu tahun masih dengan UMK pengupahannya, itu salah," terangnya.

Ia juga meminta agar pegawai dapat memberikan laporan jika upah yang diterimanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Perusahaan dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, denda hingga pidana jika terbukti melakukan pembayaran.(R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index