Pengen Bekerja, Ini Besaran Upah Minimum 12 Kabupaten Kota di Riau Tahun 2022

Pengen Bekerja,  Ini Besaran Upah Minimum  12 Kabupaten Kota di Riau Tahun 2022
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Gubernur Riau Syamsuar menyetujui penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di  12 daerah di Provinsi Riau. 

Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022. 

Dalam surat tertanggal 30 November 2021, disebutkan rincian UMK Riau 2022 pada masing-masing kabupaten/kota dengan nominal UMK yang ditetapkan berbeda-beda. 

Kota Dumai menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Riau, yakni dengan besaran Rp 3.414.160,86.

Adapun di tempat kedua, adalah Kabupaten Bengkalis, yakni sebesar Rp3.350.646,31  disusul Kabupaten Siak dengan Rp 3.114.237,83.

Adapun Kota Pekanbaru, pada tahun 2022 yang akan datang  menjadi daerah dengan urutan besar UMK ke enam, yakni sebesar Rp 3.049.675,79.

UMK Pekanbaru ini berada di bawah Kabupaten Kuansing yang UMK nya tahun depan ditetapkan sebesar Rp 3.111.788,95 serta Indragiri Hulu sebesar Rp 3.097.706,00.

Adapun UMK terendah pada tahun 2022 yang akan datang  berada di Kabupaten Indragiri Hilir, yakni sebesar Rp 2.984.696,63.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau H Jonli menyampaikan penjelasan terkait penetapan UMK Riau 2022 ini. 

Jonli mengatakan, penetapan UMK di Provinsi Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Jadi dalam aturan tersebut pak Gubernur wajib UMK. Kemudian penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau, agar penetapan UMK di Riau harus mengikuti formula SE Menaker dan PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemprov Riau pada Kamis (2/12/2022). 
Jonli mengakui, memang dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan Dewan Pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.

Berikut besaran UMK di Provinsi Riau tahun 2022 selengkapnya: 

Dumai: Rp 3.414.160,86 

Bengkalis: Rp 3.350.646,31 

Siak: Rp 3.114.237,83 

Kuansing: Rp 3.111.788,95 

Indragiri Hulu: Rp 3.097.706,00 

Pekanbaru: Rp 3.049.675,79 

Kampar: Rp 3.047.470,58 

Pelalawan: Rp 3.030.598,54 

Rokan Hilir: Rp 3.009.416,3810. 

Rokan Hulu: Rp 2.986.863,49 

Kepulauan Meranti: Rp 2.985.000,00 

Indragiri Hilir: Rp 2.984.696,63. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index