JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah mengeluarkan regulasi terkait pelaksanaan natal dan tahun baru 2021 yang akan datang.
Salah satu yang menjadi perhatian pemerintah adalah kegiatan traveling.
Dalam penjelasannya, Senin (6/12/2021) yang ditayangkan melalui lama youtube Sekretariat presiden, Menko Perekonomian yang juga Koordinator Penanganan Covid-19 Luar Jawa Bali, Airlangga Hartarto mengungkapkan kalau aktivitas traveling hanya dibolehkan kepada mereka yang sudah divaksin.
''Dan traveling itu mereka yang sudah divaksin. Artinya yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak melakukan traveling,'' ungkap Airlangga.
Pada kesempatan itu, Airlangga juga menjelaskan, terkait dengan kegiatan nataru, presiden juga sudah memberi arahan bahwa kegiatan-kegiatan yang berkumpul, untuk berbagai kegiatan maksimal 50 orang.
Jadi seluruh kegiatan pada saat nataru nanti dibatasi maksimal 50 orang dan menteri dalam negeri akan mengeluarkan Inmendagri khusus dan untuk Natal Tahun Baru akan mengikuti level yang disesuaikan dengan WHO.
Begitu pun dengan kegiatan di mal-mal, Airlangga menjelaskan, hanya diperkenankan maksimal 75 persen.
''Untuk restoran maksimal 75 persen, namun ada pembatasan jumlahnya yang dimaksimalkan menjadi 50 orang,'' ungkap dia.(R04)
Listrik Indonesia

