JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-3 di luar Jawa dan Bali.
Ada sejumlah daerah yang mengalami perubahan level PPKM.
Daftar level PPKM di tiap daerah itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Inmendagri itu ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (6/12/2021). Inmendagri tersebut berlaku pada 7-23 Desember 2021.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 7 Desember 2021 sampai dengan tanggal 23 Desember 2021," demikian tertulis pada poin ke-14 Inmendagri tersebut seperti dilihat detikcom, Selasa (7/12/2021).
Berikut level terbaru PPKM di tiap daerah:
Aceh
Level 1:
Kabupaten Aceh Tengah
Kota Banda Aceh
Kota Langsa
Level 2:
Kabupaten Aceh Tenggara
Kabupaten Aceh Barat
Kabupaten Simeulue
Kabupaten Aceh Singkil
Kabupaten Gayo Lues
Kabupaten Aceh Jaya
Kabupaten Aceh Tamiang
Kabupaten Bener Meriah
Kota Sabang
Kota Lhokseumawe
Kota Subulussalam

