Dibawa dari Bengkalis, Polisi Amankan 1,1 Kilogram Sabu di Tualang Siak

Dibawa dari Bengkalis, Polisi Amankan 1,1 Kilogram Sabu di Tualang Siak

SIAK (RIAUSKY.OM)- Polsek Tualang, Siak  menggagalkan peredaran sabu seberat 1.1 kg di wilayah hukumnya. 

Hal ini disampaikan Kapolres Siak AKBP Gunar Hardiyanto SIK MH.

Kapolres yang memimpin langsung ekspos kasusnya, Senin (27/12/2021) mengatakan, pelakunya RY, yang diamankan merupakan residivis kasus yang sama.

Pelaku jelas Gunar, diamankan pada Sabtu (18/12/2021) di rumah yang dikontraknya di Jalan Hang Jebat Gang Muslim Kecamatan Tualang, Siak.

"Saat diamankan RY sedang duduk di ruang tamu bersama istrinya, sekitar pukul 21.00 WIB," jelas Gunar.

Sebelum diamankan, tim Opsnal Polsek Tualang awalnya menerima informasi adanya pengedar sabu tinggal di Jalan Hang Jebat Gang Muslim Kecamatan Tualang, Siak. 

Selain itu, RY juga disebut-sebut seringkali melakukan transaksi. Sehingga membuat masyarakat setempat resah.

"Setelah dipastikan melalui proses penyelidikan, penangkapan didampingi ketua RT dan mendapati barang bukti sabu dengan total 1.1 kg, beserta beberapa timbangan," jelas Gunar.

Proses penggeledahan yang dilakukan di rumah RY, tim Opsnal berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 11 paket besar yang disimpan di dalam tas ransel. Kemudian juga ditemukan 17 paket kecil lagi atas meja kamar.

Turut juga ditemukan alat timbang ukuran besar dan kecil di dalam kamar tidur pelaku dan satu unit Hp merk realme note 7 warna biru. Berikutnya satu buah dompet kecil warna merah muda merek tabita. 

"Setelah di total sabu yang diamankan sekitar 1.1 Kg," kata Gunar.

Kepada petugas RY mengakui mendapatkan sabu itu dari wilayah Bengkalis dan membawanya ke Tualang.

Selain itu, pelaku juga mengaku pernah ditahan kasus yang sama. Dengan tujuan menjual untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.

"Rencananya mau diedarkan di malam tahun baru," kata RY, saat diberi kesempatan diwawancarai.

Atas kepemilikan sabu tersebut RY dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara seumur hidup.(mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index