Kemendikbud Ristek: Pemda Jangan Larang Sekolah Jalani PTM Terbatas

Kemendikbud Ristek: Pemda Jangan Larang Sekolah Jalani PTM Terbatas
Belajar tatap muka

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Ristek, Jumeri mengatakan, semua satuan pendidikan (sekolah) di daerah PPKM level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas. 

Sehingga hanya satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 yang melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara penuh. 

"Jadi pemerintah daerah (Pemda) tidak boleh melarang PTM terbatas bagi wilayah yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat," ucap dia melansir laman Kemendikbud Ristek, Rabu (5/1/2022). 

Dia mengatakan, ada pengecualian dalam ketentuan mengenai pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan. 

Peraturan tersebut dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis. 

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen. 

Daerah yang masuk dalam kondisi khusus tersebut dapat dilihat pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021. 

Secara garis besar, kata dia, beberapa daerah di Indonesia sudah memasuki level 1 atau zona hijau. 
Sementara dari sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, data dari Kemendikbud Ristek mencatat sebanyak 81 persen dari 4,5 juta atau sebanyak 3,606 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima vaksinasi. 

"Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2," kata Jumeri.

Saat ini, lanjutnya, tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau PPKM level 4.

Hampir semua daerah di berbagai wilayah Indonesia masuk kategori PPKM level 1 dan 2.

Dia menjelaskan, di Pulau Jawa dan Bali, 31 persen wilayahnya sudah masuk kategori PPKM level 1, lalu 59 persen termasuk PPKM level 2, dan 10 persen sisanya adalah PPKM level 3.

Sementara di Pulau Sumatera sebanyak 62 persen wilayahnya ada di zona hijau (level 1), 35 persen zona kuning (level 2), dan 4 persen di zona oranye (level 3).

"Di Sulawesi, 42 persen itu berada di level 1, 46 persen di zona level 2, dan 12 persen di level 3. Sementara itu di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua didominasi berada di level 2," ungkap Jumeri.

Dia juga mengimbau agar satuan pendidikan menggunakan teknologi untuk pemantauan evaluasi PTM terbatas yang terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), EMIS (sistem informasi data pendidikan dari Kementerian Agama), dan PeduliLindungi, termasuk penggunaan QR Code PeduliLindungi untuk pengunjung dan tamu di satuan pendidikan.

"Satuan pendidikan yang terbukti melanggar protokol kesehatan saat melakukan PTM terbatas, maka akan diberikan sanksi administratif dan dibina oleh satgas penanganan Covid-19," tukas dia.(R02)

Sumber Berita: kompas.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index