TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Kasus Perceraian di lingkungan Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kuantan Singingi (Kuansing) bertambah sebanyak 25 kasus sepanjang tahun 2021 lalu.
Hal itu dikatakan Drs. Darwin Plt Kepala Inpektorat Kabupaten kuantan singingi, Juma'at, (07/01/2021) pagi kepada riausky.com di Teluk Kuantan.
Menurut Darwin, kasus perceraian sebenarnya tidak harus sampai ke Inspektorat.
"Sebenarnya kasus perceraian di lingkungan ASN tidak harus sampai ke Inspektorat, cuma dulu terlanjur ditangani oleh Inspektorat," Kata Darwin.
Darwin juga menambahkan bahwa kasus perceraian ASN bukan merupakan pelanggaran disiplin ASN atau PNS.
"Kasus perceraian di lingkungan ASN yang sampai ke inspektorat dan sudah kami lakukan peninjauan langsung diakibatkan karena memang tidak lagi ada kecocokan, bahkan ada juga karena masalah ekonomi, dan masalah perselingkuhan, serta tidak menafkahi," kata Darwin.
Dari jumlah kasus perceraian yang sudah ditangani oleh Inspektorat didominasi oleh ASN di lingkungan guru dan tenaga kesehatan di kabupaten Kuantan Singingi.
"Jadi untuk Tahun 2022 ini kami dari Inspektorat berharap dan berencana agar kasus perceraian di lingkungan PNS cukup sampai ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait atau Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP)," jelas Darwin.(R12)
Listrik Indonesia

