JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kemendagri mulai menerapkan uji coba e-KTP digital di 50 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Dengan e-KTP digital ini, masyarakat nantinya cukup menyimpan identitas tersebut di handphone.
Segala keperluan yang memerlukan identitas diri nantinya cukup menunjukan scan barcode di handphone. Tanpa perlu lagi memfotokopi e-KTP.
Bagaimana cara membuat KTP digital?
Ternyata syarat dan cara membuat e-KTP digital cukup mudah jika dibandingkan membikin e-KTP secara offline maupun online.
Masyarakat yang ingin membuat e-KTP digital tak perlu meminta surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Berikut cara dan syarat membuat e-KTP digital:
Adapun syarat membuat e-KTP digital adalah:
-Pemohon memiliki handphone smartphone
-Daerah pemohon harus memiliki jaringan untuk mendukung pembuatan e-KTP digital [gil]
Lantas bagaimana cara Membuat e-KTP Digital?
Pertama sekali yang harus dilakukan pemohon adalah mengunduh aplikasi Identitas Digital (ID) di handphone
Selanjutnya, pemohon kemudian melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email dan nomor handphone
Kemudian, pemohon melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah. Kemudian verifikasi email agar log in ke dalam aplikasi ID
Setelah masuk aplikasi ID, pemohon memasukkan data keluarga dan dokumen kependudukan
Kemudian, pemohon diminta memasukkan dokumen lain hasil integrasi NIK seperti sertifikat vaksin Covid-19
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kepemilikan kendaraan maupun Badan Kepegawaian Nasional
Dalam aplikasi ID menampilkan QR code identitas digital, biodata, dan histori aktivitas yang sudah dilakukan.(R02)
Sumber Berita: merdeka.com
Listrik Indonesia

