Pemerintah Berlakukan DMO dan DPO untuk Harga Minyak Goreng, Kamu Perlu Tahu...

Pemerintah Berlakukan DMO dan DPO untuk Harga Minyak Goreng, Kamu Perlu Tahu...
Minyak goreng.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah resmi menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk semua produsen minyak goreng. Kebijakan ini kembali ke mekanisme perdagangan minyak goreng yang sebelumnya ini terjadi, yakni sebelum ada permendag 01 dan 03 tahun 2022.

"Di sini perbedaannya adalah kepastian pemasokan bahan baku untuk minyak goreng dengan harga yang disesuaikan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng sendiri," Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan dalam konferensi pers, Kamis (27/1/22).

Skema sederhananya, yakni mengembalikan mekanisme seperti sebelumnya namun bahan baku yang tadinya bergantung dengan harga CPO internasional, kini dipastikan fix diperoleh oleh produsen minyak goreng dengan harga sedemikian rupa sehingga urutannya ke HE tetap terjangkau di 14 ribu.

Efek harga CPO internasional memang berdampak pada harga minyak di dalam negeri. Pemerintah mempertimbangkan bagaimana harga minyak goreng dengan dalam negeri ini tidak terdampak harga CPO internasional.

"Pada saat pelaksanaan kebijakan permendag 01 dan 03 ini ternyata tadi ada berbagai kendala yang dihadapi sehingga terjadi kesenjangan terhadap ketersediaan minyak goreng yang tak optimal di masyarakat," sebut Oke.

Pemerintah coba meminimalisir kondisi tersebut. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan bahwa kebutuhan CPO mencapai 5,7 juta KL. Indonesia memiliki bahan bakunya di dalam negeri namun dengan aturan DMO maka produsen wajib menyediakan setidaknya 20% untuk kebutuhan dalam negeri.

"Harga CPO internasional itu meningkat. Itu tetap ada di dalam negeri yang sebelumnya ada di dalam negeri, namun kita pastikan harganya, supaya kembali ke posisi semua makanya ada DPO. Harganya kita tetapkan sehingga harga minyak bisa tercapai di 14 ribu," sebut Wisnu.(R02)

Sumber Berita: cnbcindonesia.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index