Kronologi Pembunuhan Gadis Remaja Berparas Cantik di Siak, Motif Pelakunya Ternyata....

Kronologi Pembunuhan Gadis Remaja Berparas Cantik di Siak, Motif Pelakunya Ternyata....
Mayat korban saat dievakuasi aparat kepolisian./ Sumber Foto: istimewa/goriau

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Seorang remaja pria  berinisial SAS (16) nekat melakukan pemerkosaan dan pembunuhan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Warga Kelurahan Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Siak, ini membunuh seorang gadis berusia 16 tahun berinisial VRM. Korban merupakan mantan pacar pelaku.

Pelajar tersebut diperkosa dan dibunuh, lalu dikubur di kebun sawit.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengatakan, kejadian itu berawal pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.

Mulanya, korban mengirim pesan melalui Facebook kepada temannya berinisial AM (saksi). Korban berencana mau pinjam uang.

Namun, ponsel temannya itu ternyata sedang dipegang oleh pelaku. Pelaku lalu meminta korban chatting melalui Facebook pelaku.

"Korban mau pinjam uang Rp 500.000 kepada pelaku untuk bayar hutang. Kemudian pelaku minta korban datang ke tempatnya dan akan meminjamkan uang tersebut," kata Gunar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (7/2/2022).

Pelaku yang sudah putus sekolah itu kemudian minta korban menjemputnya di rumah saksi AM di Jalan Siak Buton.

Sekitar pukul 17.30 WIB, korban datang seorang diri menggunakan sepeda motor menemui pelaku.

Pelaku kemudian meminjam uang Rp 10.000 kepada saksi AM untuk membeli bensin untul motornya.

Setelah itu, pelaku dan korban pergi mengendarai sepeda motor. 

"Pelaku membawa korban ke arah kebun sawit milik kakek korban dengan alasan untuk menemui ibunya untuk minta uang Rp 500.000, yang akan dipinjamkan kepada korban," kata Gunar. 

Tiba di kebun sawit Pelaku kemudian memberhentikan sepeda motor di tepi jalan, lalu masuk ke kebun sawit sendirian dengan alasan menemui ibunya. 

Setelah keluar dari kebun sawit, lanjut Gunar, pelaku berkata kepada korban bahwa ibunya mau kasih uang tetapi harus ketemu sama peminjamnya. 

"Pelaku bilang 'ibu ada di pondok, ibu mau kasi uangnya kalau ketemu sama orangnya'. Selanjutnya korban ikut masuk ke dalam kebun bersama pelaku," sebut Gunar. 

Setelah tiba di pondok, sambung dia, pelaku langsung mencekik korban dengan tangannya dari belakang. 

Setelah korban lemas, pelaku menidurkan dan mengikat korban di pondok. 

Pelaku juga menyumpal mulut korban agar korban tidak berteriak. Pelaku kemudian memperkosa korban.  

"Setelah itu, pelaku kembali mencekik korban dengan posisi telentang hingga korban tidak bergerak. Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh," ujar Gunar. 

Pelaku lalu mengangkat korban sejauh 20 meter dari pondok tersebut dan membunuh korban dengan pisau yang sudah dibawanya.

Korban dikuburkan pelaku Setelah melakukan aksinya, pelaku SAS membawa mayat korban ke semak-semak dan ditutupi dengan pakai dahan kayu. 

Pelaku juga membuang pakaian korban ke parit di sekitar lokasi kejadian dan mengambil ponsel korban. 

Setelahnya, pelaku membawa sepeda motor korban dan disembunyikan di kebun sawit milik warga. 

Lalu, pada Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku meminjam cangkul kepada warga untuk menguburkan mayat korban. 

"Pada Minggu (6/2/2022), sekitar jam 14.00 WIB, saksi berinisial HD (ayah tiri pelaku) mencium bau busuk. Setelah dicari sumber bau itu, saksi menemukan mayat korban yang sudah terkubur dangkal," ujar Gunar. 

Atas kejadian itu, saksi melaporkan kepada warga hingga ke petugas kepolisian. 

Petugas yang sampai ke lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban untuk diotopsi. 

"Setelah olah TKP, tim Satreskrim Polres Siak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menangkap pelaku yakni SAS. Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban," kata Gunar. 

Dari penangkapan pelaku, sebut dia, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 cangkul, 1 helai celana panjang dan celana dalam serta pembalut, dan 2 unit ponsel. 

Motif pelaku pembunuhan Diberitakan sebelumnya, Polres Siak di Provinsi Riau menangkap seorang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang pelajar berinisial VRM (16).

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto mengungkapkan, pelaku ternyata seorang anak di bawah umur berinisial SAS (16). 

"Pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana terhadap seorang gadis berusia 16 tahun," ungkap Gunar. 

Adapun motif pembunuhan itu karena pelaku takut ketahuan telah melakukan pemerkosaan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana. 

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun atau dipidana mati," pungkas Gunar.(R02)

Sumber Berita: kompas.com


 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional