Azyumardi Azra: Pilkada Serentak 2024 Bentuk Kemunduran Demokrasi

Azyumardi Azra: Pilkada Serentak 2024 Bentuk Kemunduran Demokrasi
Ilustrasi/net

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, menilai keserantakan pemilihan kepala daerah di 2024 merupakan salah satu tanda kemunduran demokrasi. 

Menurut Azyumardi, salah satu hal pokok dalam negara demokrasi ialah adanya pemilihan elektoral secara reguler. 

"Ini salah satu indikator kemunduran demokrasi. Karena salah satu yang pokok dalam demokrasi itu regular election," ujar Azyumardi dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (18/2/2022) sebagaimana kami lansir dari kompas.com. 

Azyumardi berpendapat, jika penyelenggaraan pemilihan elektoral diubah-ubah dan pemerintah menunjuk penjabat kepala daerah, berpotensi menimbulkan komplikasi sosial dan politik. 

Hal ini terutama di daerah khusus yang berstatus istimewa atau otonomi khusus (otsus), seperti Papua dan Papua Barat. 

"Kalau diutak-atik, dipindah-pindahkan, kemudian dalam rangka itu diangkat penjabat, itu menimbulkan banyak komplikasi. Komplikasi sosial politik di Papua Papua Barat. belum lagi di daerah istimewa, komplikasinya luar biasa," katanya. 

Karena itu, dia menegaskan, pemerintah mestinya menetapkan pemilihan elektoral regular baik untuk bupati/wali kota dan gubernur. 

"Saya kira ke depan harus membuat regular election day itu. Kalau diutak-atik sekarang ini, mencerminkan kemunduran demokrasi," tuturnya. 
Azyumardi pun menilai, penunjukkan kepala daerah dari ASN oleh pemerintah merupakan bentuk sentralisasi. 

Ia mengatakan, menguatnya kembali sentralisasi bisa jadi berbahaya. 
"Sudah ada studi klasik mengenai mengapa terjadi pergolakan di daerah karena sentralisasi yang begitu kuat. Ini berbahaya ke depan kalau resentralisasi mengorbankan otonomi daerah yang sudah diperjuangkan dengan susah payah," ucapnya. 

Adapun sebanyak 271 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022-2023. 

Dari 271 kepala daerah yang masa jabatannya habis sepanjang 2022-2023, sebanyak 27 di antaranya adalah gubernur. 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kekosongan jabatan kepala daerah diselesaikan dengan pengangkatan penjabat kepala daerah. 

Para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui Pilkada serentak 2024.(R03)

Sumber Berita: kompas.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index