Polres Rohul Bekuk Pengedar Narkoba

Tersangka Simpan Narkoba dan 3 Unit Hp di Celana

Tersangka Simpan Narkoba dan 3 Unit Hp di Celana
tersangka pengedar sabu

PASIRPENGARAIAN(RIAUSKY.COM) – Sat Narkoba Polres Rohul berhasil mengamankan pengedar dan penguna narkotika  jenis sabu di Desa Oka Danau Sakti, Kecamatan Rambah Samo, Rokan Hulu. Tersangka berinisial Pt (28)  mengedarkan barang harap tersebut di cafe Marlan.

Dari rilis yang terdapat di facebook Humas Polres Rohul dijelaskan penangkapan Pt berawal dari informasi masyarakat, dimana sering terjadi transaksi di Cafe di jalan Tali Air. “Setelah melakukan lidik, polisi akhirnya berhasil mengamankan tersangka Pt. Dalam pengeledahan  didalam saku celana tersangka ditemukan delapan barang bukti, diantaranya satu paket sabu,3 unit HP Nokia, uang hasil penjualan Rp 750.000 dan satu kaca pirex.”

Pengakuan tersangka Shabu sebanyak 2 paket sedang dan kecil (berat lebih kurang 1,75 gram) tersebut didapat dari Sadara Omi di Pekanbaru yang akan diedarkan di Café yang ada di Jalan Tali Air Kecamatan Rambah dan di gunakan sendiri. Saat ini tersangka dan barang bukti telah di amankan guna pengembangan lebih lanjut. (RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index