Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka Dalam Kasus Pengerusakan PT Rimba Lazuardi

Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka Dalam Kasus Pengerusakan PT Rimba Lazuardi
Ari Wibowo

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo menyebutkan bahwa pihaknya menetapkan 14 orang tersangka atas dugaan pembakaran dan pengrusakan fasilitas perusahaan di PT Rimba Lazuardi di Kecamatan Batang Peranap kabupaten Indragiri Hulu Riau.

 
“Dari 35 orang pelaku kerusuhan, 14 tersangka telah ditetapkan. Tersangka ini merupakan pelaku penganiayaan security, pelaku pengerusakan dan pembakaran alat berat serta beberapa kendaraan milik PT Rimba Lazuardi, Dusun Peladangan Transmigrasi Serangge 3 Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap,” kata Ari, kepada wartawan, Jumat, 18 Maret 2016.
 
Tersangka yang ditetapkan oleh Polres Inhu tersebut diantaranya, Budiman Hutagalung, Marson Simanjuntak, Rio sitorus, Yunus saragih, Aimon Sirait, Roni sitorus, Berkisar Sinurat, Edward Pasaribu, Parulian Silitonga, Fernando Simbolon, Fernando Sitohang, Manager Lubis, Pardamean Pasaribu, dan Halomoan Tapubolon.‎
 
Penangkapan para pelaku kerusuhan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo bersama Kasat Reskrim, Kasat Sabhara, Kasat Intel dan diperkuat dengan personil gabungan baik dari Polres Inhu maupun dari Polsek yang berjumlah 110 personil.
 
“Saat ditangkap, para pelaku ini sempat melarikan diri ke hutan, sampai akhirnya terjadi aksi kejar-kejaran dan petugas berhasil mengamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Inhu,” sebutnya.
 
Bersama tersangka juga diamankan barang bukti berupa engrek, 1 unit truck R6 yang digunakan pengangkut massa untuk melakukan aksi kerusuhan.
 
“Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu, situasi keamanan sudah dapat dipulihkan,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index