Mantan Sekda Inhu Raja Erisman Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Mantan Sekda Inhu  Raja Erisman Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Raja Erisman keluar dari ruang persidangan
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Proses hukum terhadap dugaan korupsi sisa kas daerah pada APBD Indragiri Hulu  2011-2012 sebesar Rp2,7 miliar yang diduga dilakukan Sekda kabupaten Indragiri Hulu, Raja Erisman berlanjut.  
 
Senin, 21 Maret 2016, Jaksa menuntut Raja Erisman dengan hukuman 8,5 tahun penjara. Terdakwa, Raja Erisman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan catatan bila tidak dibayarkan dapat diganti dengan enam bulan penjara.
 
Tuntutan lainnya, selaku terdakwa, Raja Erisman juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian kepada negara sebesar Rp2,4 miliar yang bila tidak sanggup dibayarkan bisa diganti dengan hukuman penjara selama 4,3 tahun penjara.
 
Dalam amar tuntutannya sebagaimana persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Himawan SH menyatakan, terdakwa terbukti bersalah sesuai Pasal 2 ayat (1)jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
''Menuntut terdakwa selama 8 tahun dan 6 bulan penjara,'' putusnya sebagaimana dilansir dari utusanriau.
 
Terkait tuntutan jaksa itu, Raja erisman melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pledoi pada sidang mendatang. Hakim yang dipimpin Rinaldi SH, ditunda Senin (28/3/16) mendatang.
 
Kasus ini bermula saat Raja Erisman menjabat sebagai Sekdakab Inhu. Dalam pengelolaan uang APBD Kabupaten Inhu tahun 2011 dan 2012, terjadi penyimpangan pada sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar, yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto.
 
Saat itu, Raja Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk menutupi kekurangan dana tersebut dengan dana Uang Persediaan (UP). Selanjutnya, bendahara Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu, Putra Gunawan untuk menarik dana UP tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar lebih untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
 
Selanjutnya Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D-nya, oleh Kepala Bagian Keuangan, yang saat itu dijabat oleh Hasman Dayat. 
 
Oleh Hasman, menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp10 miliar tersebut dicairkan.
 
Keterlibatan Raja Erisman, diduga karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp 2.775.637.880, tertanggal 23 Februari 2012. (R01/urc)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index