Gaji Ke-13 Cair Juli 2022, Berikut Komponen Penentu Besarannya...

Gaji Ke-13 Cair Juli 2022, Berikut Komponen Penentu Besarannya...
Ilustrasi uang.

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan komponen gaji ke-13 tahun ini berbeda dibanding dua tahun sebelumnya. 

Kini, komponen gaji disertai 50 persen tunjangan kinerja (tukin). Adapun pelaksanaan penyaluran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. 

"Jadi perbedaan dari tahun 2021 adalah THR dan gaji ke-13 tahun ini ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Gaji ke-13 di Jakarta, Selasa (28/6/2022). 

Secara rinci bendahara negara ini menuturkan, komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pada pensiunan pokok tersebut. 

Tunjangan melekat tersebut yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. 

Kemudian ditambah 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja. 

Bagi Pemda kata Sri Mulyani, aturannya adalah diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan masing-masing APBD. 

Diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang mengacu pada PP Nomor 16/2022 dan aturan perundang-undangan ASN daerah. 
"Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada bulan Juli 2022. Di mana kementerian atau lembaga akan segera mengajukan Surat Perintah Membayar kepada KPPN dengan deskripsi yang disampaikan, yaitu sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, plus 50 persen tukin," ungkap Sri Mulyani. 

Diberikan untuk semua ASN Pada 2022, gaji ke-13 diberikan untuk seluruh ASN pusat dan daerah serta pensiunan. Sedangkan pada tahun 2020, eselon I tidak mendapat gaji ke-13 karena kapasitas fiskal sudah ketat untuk penanganan Covid-19. 

Komponen pada gaji ke-13 tahun ini pun lebih banyak dibanding pada tahun 2020-2021. Pada tahun 2020, gaji ke-13 hanya diberikan berupa gaji pokok beserta tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan saja. 

Lalu pada tahun 2021, gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan tanpa tunjangan kinerja (tukin). 

"Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji 13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru," sebut Sri Mulyani.(R04)

Sumber berita: kompas.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index