Satgas SWI Selidiki Praktik Investasi Ilegal AGT di Riau, Korban Diminta Melapor

Satgas SWI Selidiki Praktik Investasi Ilegal AGT di Riau, Korban Diminta Melapor
Kepala OJK Provinsi Riau, Muhamad Lutfi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Berdasarkan siaran pers Satgas Waspada Investasi (SWI) Pusat pada bulan April 2022 disebutkan bahwa hingga Maret 2022 SWI kembali menemukan 20 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, menghentikan sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option. 

Salah satu di antara entitas investasi ilegal tersebut yang dihentikan adalah Agtkomer.com (money game).

SWI Pusat telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dan diduga telah melakukan money game/skema ponzi. 

Advance Global Technology (AGT) merupakan salah satu entitas yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan dan sedang dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh SWI.

Sementara itu, Satgas Waspada Investasi Daerah (SWID) Provinsi Riau pada periode Juli 2022 memperoleh informasi mengenai praktik penawaran investasi ilegal Advance Global Technology (AGT) di wilayah Provinsi Riau. 

Berdasarkan hal tersebut, pada 5 Juli 2022 SWID Provinsi Riau telah memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai informasi dan keterangan. SWID Provinsi Riau telah berkoordinasi dan menyampaikan hal tersebut kepada SWI Pusat dalam rangka menindaklanjuti kasus dimaksud. 

“Kami telah memanggil beberapa pihak yang diduga terlibat dalam penghimpunan dana yang dilakukan oleh Advance Global Technology, kami mengimbau agar para korban maupun pihak yang mengetahui atau mencurigai adanya praktik investasi ilegal segera melaporkannya kepada SWI,” ujar Kepala OJK Provinsi Riau, Muhamad Lutfi, Kamis (21/7/2022).

Pemberantasan terhadap investasi ilegal juga sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran return dan bunga tinggi serta harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx. 

Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari entitas investasi ilegal dan pelaku pinjaman online ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktik-praktik investai ilegal di masyarakat tetap marak.  

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para entitas investasi ilegal dan pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. 

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected](*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index