Tak Miliki Izin, Kemenag Riau Bakal Laporkan Travel Haji dan Umrah Ilegal ke Polisi

Tak Miliki Izin, Kemenag Riau Bakal Laporkan Travel Haji dan Umrah Ilegal ke Polisi
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Banyaknya travel penyelenggara haji dan umrah yang tak miliki izin alias ilegas membuat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau geram, pihaknya berencana akan melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.

 
Menurut Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kawil Kemenag Provinsi Riau, M. Aziz, sebenarnya pihak Kemenag Riau sudah memberikan imbauan secara baik-baik, namun tak dihiraukan.
 
"Bahkan kami sudah memberikan surat peringatan, masih saja tidak dihiraukan, ya kami proses," katanya, Jumat, 25 Maret 2016.
 
Saat ini kata Aziz, banyak biro travel penyelenggara haji dan umrah di Riau tidak resmi dan menelantarkan jamaah. Travel tersebut tidak memiliki izin dari Kemenag pusat maupun Kemenag provinsi. Sementara sebagiannya lagi ada yang hanya mengantongi izin dari Kementerian Agama RI, tapi tidak ada rekomendasi dan izin dari Kemenag provinsi. 
 
"Peraturan Menteri Agama No.18 tahun 2015 salah satu syarat jika ingin membuka cabang di daerah wajib mendapat rekomendasi atau izin dari Kanwil Kemenag Provinsi," tambahnya.
 
Pihaknya telah mengkoordinasikan ini dengan pusat terkait perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut. Dan Kemenag RI sudah memperingatkan perusahaan induknya jika ingin membuka cabang di daerah harus memiliki rekomendasi dari Kemenag Provinsi.
 
Ia mengaku sudah mengimbau beberapa kali biro travel perjalanan yang tidak mengantungi izin bahkan sampai mendatangi langsung biro travel tersebut. Namun setelah itu hanya ada bebeberapa yang telah mendaftar di Kemenag Provinsi.
 
"Tahun lalu sudah ada tiga yang kami proses, tiga pimpinan biro penyelenggara Ibadah umrah yang telah diberikan sanksi atau dipenjara," katanya tapi nama perusahaan yang dipenjarakan tersebut tidak dijelaskan secara rinci. (R02/ANT)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index