JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan sebanyak 40 partai politik (parpol) resmi mendaftarkan sebagai calon peserta Pemilu 2024. Jumlah tersebut terhitung sejak dibukanya pendaftaran hingga batas penutupan, Minggu 14 Agustus 2022.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, dari jumlah itu ada 16 parpol yang berkas dokumen pendaftarannya masih proses pemeriksaan. Sedangkan berkas pendaftaran 24 parpol lainnya telah dinyatakan lengkap.
"Hingga batas waktu penutupan, Minggu tanggal 14 Agustus 2022 sampai batas waktu pukul 23.59 WIB. Ada 40 parpol," kata Idham dalam dialog Pro3 RRI, Senin (15/8/2022).
Sementara itu, Idham mengungkapkan, bahwa ada tiga partai politik yang belum mendaftar. Tiga parpol tersebut yakni Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia dan Partai Rakyat.
"Jadi hingga batas waktu ditentukan, tidak melakukan pendaftaran. Dan kita tidak memberikan toleransi," ujarnya.
Berikut 24 Parpol yang berkasnya telah lengkap:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu
Sementara, 16 parpol yang sedang dalam pemeriksaan berkas:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan.(R02)
Sumber Berita: rri.co.id
Listrik Indonesia