PT Torganda Pertanyakan kata Hengkang Saat RDP Komisi I DPRD Rohul.

PT Torganda Pertanyakan kata Hengkang Saat RDP Komisi I DPRD Rohul.
Humas PT Torganda Wilayah Riau, Sariman Siregar.

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Bahasa PT Torganda  Hengkang dari Kabupaten Rokan Hulu yang disampaikan oknum Anggota Komisi 1 DPRD Rokan Hulu di beberapa media sangat disayangkan oleh Pihak Manajemen PT Torganda.

Bahasa tersebut  bahkan dinilai Arogan padahal ketika saat di gelar Rapat Dengar Pendapat  ( RDP) suasana  Rapat sangat  normatif akan tetapi kenapa tiba-tiba  muncul statmen yang memojokkan perusahaan.

Sariman Siregar Humas PT Torganda Wilayah Riau yang hadir mewakili pimpinan pada saat RDP digelar menjelaskan,  kata Hengkang  yang dimaksud  tidak ada tertuang dan terucap dalam kesimpulan maupun pada saat  rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Rokan Hulu.

Secara jeli dia mendengarkan sejak dimulai hingga Rapat ditutup tidak ada kata-kata itu.

Dijelaskannya dalam kesimpulan rapat tersebut Komisi 1 DPRD Rokan Hulu mendorong Pemerintah untuk memfasilitasi Perusahaan  agar mengurus izin dan bagi perusahaan Perkebunan agar mengurus izin HGU nya karena dari Izin HGU ada pajak yang harus diibayarkan ke Negara yaitu pajak BPHTB.

Namun anehnya setelah rapat ditutup  dan beberapa jam kemudian ada pernyataan dari Oknum anggota Komisi 1 DPRD Rokan Hulu di media, PT Torganda minta Hengkang dari Rokan Hulu.

‘’Atas dasar apa beliau menyampaikan itu,kalaulah hanya perrmasalahan izin HGU sejak tahun 2004 PT Torganda sudah mengurus izin HGU  tersebut tapi belum dikeluarkan Pemerintah hanya izin IUP HHBK  artinya yang mengeluarkan izin HGU adalah Pemerintah sebaiknya  tanyakan kepada Pemerintah kenapa HGU ini belum keluar bukan menyalahkan Perusahaan,''demikian dikatakan Sariman kepada wartawan Selasa ( 27/9).

''Kita kecewa dengan sikap Arogansi Oknum DPRD Komisi  ini karena bahasa yang disampaikannya ke publik sangat merugikan PT Torganda secara Moril dan dia  meminta ke BK DPRD Rokan Hulu untuk memproses permasalahan ini secara lembaga," ujarnya.

Kemudian kata Sariman,  tim Advokasi PT Torganda dalam waktu dekat  juga akan melaporkan Oknum ini ke  aparat penegak hukum atas tuduhan pencemaran nama baik karena Perusahaan sudah dirugikan secara moril sebab saat RDP berlangsung  Arisman yang menanyakan langsung kepada Dinas Perkebunan yang hadir pada saat itu tentang  proses dari izin HGU ini.

Dan sudah dijelaskan secara detil oleh pihak pemerintah dan termasuk perihal retribusi pajak yang rutin dibayarkan perusahaan kepada Pemkab Rokan Hulu setiap bulannya. Namun anehnya saat berbicara di Publik dia seolah- olah tidak mengetahui proses dari pengurusan izin HGU tersebut dan hanya menyalahkan perusahan.

"Harapan kita kepada Pak Arisman anggota DPRD Rokqn Hulu yang terhormat mari ciptakan suasana yang kondusif kepada investor yang sudah berinvestasi di Kabupaten Rokan Hulu ini karena kehadiran PT Torganda tidak hanya menguntungkan sepihak tapi banyak ekonomi masyarakat terangkat dan ribuan masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari perusahaan ini. Kalau hanya bicara semua orang bisa tapi sekarang solusi yang dicari,''tegas Sariman.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional