Satpol PP Pekanbaru Kawal Pembongkaran Tiang Reklame Ilegal di Rumbai

Satpol PP Pekanbaru Kawal Pembongkaran Tiang Reklame Ilegal di Rumbai
Proses pembongkaran tiang reklame di Jalan Yos Sudarso.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Tim Satpol PP Kota Pekanbaru mengamankan proses pembongkaran satu unit tiang reklame ukuran besar di sekitar simpang empat Jalan Yos Sudarso, Kota Pekanbaru. Proses pembongkaran tiang reklame ilegal dengan alat berat berlangsung, Rabu (28/9) sore.

Tiang reklame dalam kondisi kosong ketika hendak dibongkar.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang menegaskan bahwa tiang reklame ini tidak mengantongi izin sama sekali. Hal itu sesuai hasil pendataan yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru.

"Jadi dari informasi DPMPTSP dan Bapenda, tiang reklame itu tidak memiliki izin," terangnya, Kamis (29/9).

Dirinya menyebut bahwa pembongkaran tidak hanya lantaran tiang reklame itu tidak berizin. Tapi kawasan itu bakal berlangsung proses pelebaran jalan sehingga lokasi di sekitar tiang reklame bakal dibongkar.

Iwan mengaku sudah menyurati pihak yang merupakan pemilik tiang reklame tidak berizin ini. Pihaknya sudah menempel peringatan di sisi depan tiang reklame ilegal itu.

Mereka juga sudah kordinasi dengan DPMPTSP Pekanbaru dan Bapenda Pekanbaru. Kedua intansi itu memastikan bahwa tiang reklame ini sama sekali tidak punya izin.

"Tapi sampai hari H kemarin, tidak ada yang mengaku memiliki dan membongkar sendiri tiang reklame," paparnya.(R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index