2.209 Warga Ikut Program Penghapusan Denda dan Diskon PBB-P2 pada Helat Pelalawan ke-23

2.209 Warga Ikut Program Penghapusan Denda dan Diskon PBB-P2 pada Helat Pelalawan ke-23
Ilustrasi Pajak PBB P2.

PELALAWAN (RIAUSKY.COM)- Program penghapusan denda dan diskon Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang dilaksanakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan selama Helat Pelalawan tahun 2022 ternyata banyak diminati masyarakat sebagai wajib pajak.

Program penghapusan denda dan diskon PBB-P2 hingga 50 persen diberlakukan BPKAD selama pelaksanaan Helat Pelalawan yang ke-23, sejak tanggal 8 sampai 12 Oktober lalu.

Program itu diikuti masyarakat Pelalawan yang berkunjung ke stand pameran milik BPKAD di lokasi Helat Pelalawan di lapangan PDAM Pangkalan Kerinci.

BPKAD mencatat ribuan warga yang merupakan wajib pajak membayar pajak selama program tersebut pada peringatan Hari Jadi Pelalawan yang ke-23.

"Selama lima hari Helat Pelalawan ada 2.209 wajib pajak yang membayar pajak PBB-P2. Otomatis mereka ikut program penghapusan denda dan diskon 50 persen," ungkap Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (14/10/2022).

Devitson menyebutkan, antusiasme warga untuk membayar pajak sangat tinggi selama Helat Pelalawan.

Hal itu dipengaruhi program penghapusan denda dan diskon 50 persen untuk PBB-P2.

Alhasil masyarakat yang sudah menunggak pajak beberapa tahun terakhir berniat membayar, karena dendanya dihapus.

Selain itu, ada juga diskon hingga 50 persen dari nilai pajak sebesar Rp 1 juta ke bawah.

Iklan untuk Anda: Perhatian! Sebuah kamera dipasang dalam kuburan dengan mayat!

Dengan catatan membayar secara langsung ke stand milik BPKAD Pelalawan.

Dari 2.209 wajib pajak yang ikut program selama Helat Pelalawan, BPKAD membukukan nilai transaksi mencapai Rp 110.790.037.

Angka ini dinilai cukup tinggi dengan rentang waktu yang hanya lima hari saja.

Program penghapusan denda dan diskon itu berhasil menjadi stimulus bagi wajib pajak untuk membayar kewajibannya kepada pemerintah daerah.

"Syaratnya tagihan pajak Rp 1 juta ke bawah. Artinya memang khusus untuk masyarakat. Karena tagihan Rp 1 juta ke atas itu umumnya milik perusahaan," pungkas Devitson Saharuddin.

Ia menjelaskan, program penghapusan denda dan potongan PBB-P2 ini merupakan kebijakan Bupati Pelalawan H Zukri untuk memudahkan masyarakat.

Selain itu menjadi kado ulang tahun kepada wajib pajak dari Pemda tahun ini. Tentu Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dengan program ini.(R03)

Sumber Berita: tribunpekanbaru

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index