PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Tim Penertiban Reklame Pekanbaru, masih terus melakukan penindakan terhadap tiang reklame tidak berizin dan tidak bayar pajak. Jumlahnya mencapai puluhan titik yang tersebar di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru.
Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan, ada 80 titik tiang reklame yang telah ditertibkan secara administrasi. Tim penertiban segera melakukan penindakan terhadap puluhan tiang reklame tersebut.
"Ada 80-an titik yang sudah kita tertibkan secara administrasi, atau yang sudah kita hitung, sudah kita rapatkan, yang sudah kita siapkan SK nya," ujar Zulhelmi Arifin, Selasa (18/10).
Menurutnya, terhadap puluhan tiang reklame ini masuk kategori empat. Yakni tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Pemerintah kota dirugikan sekitar Rp2 miliar per tahun dari pajak reklame yang tidak mereka bayar.
Tiang reklame ini dibagi dalam empat kategori. Empat kategori ini, pertama adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak. Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.
Maka untuk langkah awal, dikatakan pria yang akrab disapa Ami ini pemerintah kota akan menertibkan tiang reklame kategori empat, tidak berizin dan tidak bayar pajak.
"Kami juga sudah bertanya dengan kementerian keuangan, bahwa terkait dengan itu seperti apa. Untuk yang tidak berizin, di dalam Perda kita sudah jelas itu ditertibkan. Setelah ditertibkan itu jadi aset pemerintah kota," terang Ami yang juga sebagai ketua tim penertiban reklame.
Sebelumnya, penertiban tiang reklame di sejumlah ruas Jalan di Kota Pekanbaru masih berlanjut. Pemko Pekanbaru menertibkan tiang reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.(R03)
- Otonomi
- Kota Pekanbaru
Pemko Pekanbaru Tertibkan 80 Tiang Reklame Ilegal
Redaksi
Selasa, 18 Oktober 2022 - 14:51:16 WIB
Zulhelmi Arifin
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Percepatan Transformasi Digital, Layanan Publik Diintegrasikan dalam Super App Pekanbaru Aman
Jumat, 17 Juli 2026 - 17:42:50 Wib Otonomi
Agung Ajak Pejabat Kota Sering-sering Gunakan Sepeda Motor
Jumat, 17 Juli 2026 - 15:33:28 Wib Otonomi
Perpres Nomor 37 Tahun 2026 Perluas Cakupan Ekonomi Kreatif Jadi 21 Subsektor
Jumat, 17 Juli 2026 - 12:00:32 Wib Otonomi
Pemkab Bengkalis Buka Peluang Pendapatan Negara Lewat Ekspor Hasil laut dan Perkebunan
Jumat, 17 Juli 2026 - 09:27:15 Wib Otonomi

