Pembukaan Workshop Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi ASN di Lingkungan Pemkab Indragiri Hulu

Pembukaan Workshop Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi  ASN di Lingkungan Pemkab Indragiri Hulu

RENGAT (RIAUSKY.COM) - Asisten Administrasi Umum Dra. Erlina Wahyuningsih, M. IP mewakili Pemerintah Kab.INHU menghadiri sekaligus membuka secara resmi Workshop Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kab. Inhu di Ruang Yopi Arianto lantai IV Kantor Bupati INHU Rabu pagi (26 Oktober 2022)

Kegiatan yang di taja oleh Badan Kesbagpol ini juga di hadiri Perwakilan Kapolres, perwakilan Dandim 0302,perwakilan Kejaksaan, kepala OPD terkait serta  para peserta  Workshop.

Bupati Indragiri Hulu Rezita Meylani Yopi dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Administrasi Umum Erlina Wahyuningsih mengatakan saat ini indonesia berada dalam kondisi darurat narkoba dimana angka preferensi penyalahgunaan narkoba cenderung terus mengalami kenaikan, bahkan peredaran gelapnya juga sudah menyasar ke seluruh lapisan masyarakat termasuk lingkungan pendidikan.Narkotika tak lagi memandang usia, mulai dari anak-anak, remaja, orang dewasa hingga orang tua, tidak pula memandang profesi  ujap Erlina.

lebih lanjut di jelaskanya kedudukan seorang Aparatur Sipil Negara adalah merupakan unsur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

"Namun, asa itu akan runtuh seketika manakala narkotika justru menjadi konsumsi keseharian dalam aktivitas kerja kalangan ASN",tambah Erlina

Selanjutnya kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemda Kab. INHU jangan ada lagi ASN yang memakai apalagi mengedarkan segala jenis narkoba pemerintah tidak main – main dan secara serius dalam berkomitmen memerangi narkoba, tutup Erlina. 

Kepala Badan Kesbangpol Kab. INHU dalam laporannya menyampaikan dasar dari pelaksanaan kegiatan berdasarkan
1.UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
2.UU No.35 tahun 2019 tentang Narkotika
3.PP No. 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 15 tahun 2020 tentang Kode Etik ASN
5. Dokumen Pelaksana Anggaran Badan Kesbangpol Kab. Inhu tahun 2020

peserta berjumlah 60 orang yang terdiri dari 2 orang perwakilan dari setiap OPD, beliau menambahkan kegiatan ini bertujuan untuk menimbulkan kesadaran bagi ASN Kab. INHU akan dampak negatif dari penyalahgunaan Narkoba, dan Agar ASN mampu menjadi benteng  bagi diri sendiri maupun keluarga dan lingkungan, turut aktif membantu pemberantasan dan pencegahan Narkoba di lingkungan sendiri.  (R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional