Cuaca Buruk di Riau dan Gelombang Tinggi, KSOP Dumai Keluarkan Surat Edaran

Cuaca Buruk di Riau dan Gelombang Tinggi, KSOP Dumai Keluarkan Surat Edaran
gelombang tinggi di wilayah perairan.

DUMAI (RIAUSKY.COM)- Terkait cuaca buruk yang beberapa hari belakangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan (KSOP) Kelas I Dumai, mengeluarkan Surat edaran.

?Kasi Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Kepelabuhanan (KSOP) Kelas I Dumai, Capt Andri Muhamad ?mengungkapkan, melihat kondisi cuaca buruk, pihaknya mengeluarkan surat edaran.

Surat Edaran itu Nomor: UM.002/14/04/KSOP-Dmi-2022, tentang antisipasi menghadapi cuaca buruk dalam rangka keselamatan pelayaran.

Diterangkannya, sebagaimana dilansir dari tribunpekanbaru, surat edaran tersebut ditujukan kepada perusahaan pelayaran dan perusahaan keagenan kapal, nakhoda kapal dan operator kapal serta pengguna jasa dan masyarakat maritim.

Andri sapaan akrabnya mengungkapkan, bahwa dalam surat edaran tersebut, perusahaan pelayaran dan perusahaan keagenan kapal, dan pemanduan dalam mengoperasikan kapal agar lebih mengutamakan unsur keselamatan pelayaran.

Serta senantiasa memantau perubahan iklim dan cuaca dari BMKG.

"Nakhoda kapal dan operator kapal yang akan berlayar agar tidak memaksakan berlayar dalam kondisi cuaca buruk, antara lain gelombang tinggi dan jarak pandang (visibility) terbatas," katanya, Selasa (1/11/2022)

Kemudian tambahnya, kepada nakhoda kapal dan operator kapal yang sedang dalam pelayaran, agar menggunakan peralatan navigasi dan komunikasinya secara optimal.

Bukan hanya itu saja, tambahnya, jika dalam kondisi cuaca buruk dan ombak tinggi agar berlayar dengan kecepatan aman serta segera mencari perlindungan ke tempat yang aman.

"Jika cuaca buruk, kepada nakhoda kapal, operator kapal dan agen pelayaran dihimbau untuk menunda keberangkatan. Ini demi keselamatan selama pelayaran," imbaunya.

Untuk nakhoda kapal dan operator kapal penumpang kecepatan tinggi (passanger high speed craft), Andri menghimbau dalam mengoperasikan kapal harus benar-benar diawaki dengan cukup.

"Terpenting, kapal hanya diperkenankan mengangkut penumpang sesuai dengan kapasitas yang diizinkan serta tidak melebihi kapasitas," tegasnya.

Saat berlayar, jelasnya, kepada nakhoda kapal agar mengirimkan posisi kapal dan kondisi cuaca kepada stasiun radio pantai secara terus menerus.(R10)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional