Lebaran Masih Lama

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Karyawan Kerja Sebulan Berhak Terima THR

Pemerintah Siapkan Aturan Baru, Karyawan Kerja Sebulan Berhak Terima THR

JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri baru menerbitkan peraturan baru mengenai tunjangan hari raya (THR). Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapat THR.

 
"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapat THR yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja," kata Hanif di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2016.
 
Hanif menyebut, peraturan ini merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Peraturan baru ini secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam peraturan lama tersebut, dinyatakan bahwa masa kerja minimal seorang karyawan untuk berhak mendapat THR adalah tiga bulan.
 
Hanif juga menyatakan kewajiban pengusaha untuk memberi THR bukan hanya untuk karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. 
"Hal itu berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT)," kata Hanif.
 
Hanif menjelaskan, THR keagamaan merupakan pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan atau dapat ditentukan lain, sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). 
 
"Untuk waktu pemberian THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing setiap tahunnya."
 
Besaran THR untuk karyawan dengan masa kerja setahun atau lebih minimal satu kali gaji. Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang nilainya lebih besar dari ketentuan tersebut, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus sesuai kesepakatan internal mereka.
 
Dalam peraturan tersebut, diatur juga mengenai pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan serta adanya hukuman berupa denda dan sanksi administratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang melakukan pelanggaran.
 
Hanif meminta para pengusaha agar segera penerapan peraturan yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan, yaitu 8 Maret 2016. Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mulai melakukan sosialisasi mengenai peraturan ini dengan melibatkan lembaga kerja sama (LKS) tripartit yang di dalamnya sudah termasuk asosiasi pengusaha Apindo, serikat pekerja/serikat buruh dan perwakilan pemerintah. "Jadi kami harap aturan ini dapat dijalankan segera," ujarnya. (R02/TEM)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index