PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Dipimpin AKP Riza Effyandi SH MH, Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 11,45 Gram, Sabtu (24/12/2022) sekitar Pukul 00.25 Wib.
"Tersangka JU alias JM," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat AKP Riza Effyandi SH.
Lanjutnya, Pria tersebut diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Sebuah Rumah di Simpang Jengkol RT/RW 01/01 Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.
"Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 20 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 11,45 Gram, Satu Tabung Bedak My Baby warna putih, dua mancis, dua lembar plastik klip putih bening, satu timbangan digital, satu handphone Nokia warna Biru dengan SIM Card 0823153679xx dan satu unit sepeda motor Honda tanpa nopol," rinci Riza.
Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini menjelaskan, kronologi kasus tersebut berawal pada Selasa (20 Desember 2022), Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Simpang Jengkol Desa Bangun Jaya.
Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba bersama anggota Satreskoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 00.25 Wib Personil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai.
"Kemudian dilakukan penggeledahan Badan ditemukan Barang Bukti seperti yang Kami uraikan," sebut Kasat.
Ketika ditanyakan kepada JU, dia menerangkan Narkotika tersebut miliknya.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkasnya mengakhiri.(R19)
Listrik Indonesia

