Sat Resnarkoba Polres Rohul Amankan Pria Bersama 11,45 Gram Sabu di Tambusai Utara

Sat Resnarkoba Polres Rohul Amankan  Pria Bersama 11,45 Gram Sabu di Tambusai Utara
Pelaku yang berhasil diamankan aprat kepolisian.

PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Dipimpin AKP Riza Effyandi SH MH, Personil Sat Resnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu dengan Berat sekitar 11,45  Gram, Sabtu  (24/12/2022) sekitar Pukul 00.25 Wib.

"Tersangka  JU alias JM," kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat AKP Riza Effyandi SH.

Lanjutnya, Pria tersebut diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara  (TKP) di Sebuah Rumah di Simpang Jengkol RT/RW 01/01 Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohul.

"Adapun barang bukti yang diamankan yakni sebanyak 20 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat Kotor 11,45 Gram, Satu Tabung Bedak My Baby warna putih, dua mancis, dua  lembar plastik klip putih bening, satu  timbangan digital, satu handphone Nokia warna Biru dengan SIM Card 0823153679xx dan satu unit sepeda motor Honda tanpa nopol," rinci Riza.

Eks Kapolsek Bonaidarussalam ini menjelaskan, kronologi kasus tersebut berawal pada Selasa (20 Desember 2022), Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Simpang Jengkol Desa Bangun Jaya.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat Res Narkoba bersama anggota Satreskoba melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Sabtu (24/12/2022) sekitar pukul 00.25 Wib Personil melakukan penangkapan terhadap seseorang yang dicurigai.

"Kemudian  dilakukan penggeledahan Badan ditemukan Barang Bukti seperti yang Kami uraikan," sebut Kasat.

Ketika ditanyakan kepada JU, dia  menerangkan Narkotika tersebut  miliknya.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul  untuk proses lebih lanjut," pungkasnya mengakhiri.(R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional