Komisi II DPR Geram Ketua KPU Bilang Pemilu Kemungkinan Cuman Coblos Partai

Komisi II DPR Geram Ketua KPU Bilang Pemilu Kemungkinan Cuman Coblos Partai
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung geram dengan Ketua KPU Hasyim Asyari yang mengatakan bahwa Pemilu 2024 kemungkinan digelar proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai politik.

Sementara, jika digelar secara proporsional terbuka maka Pemilu 2024 akan tetap mencoblos calon legislatif (caleg).

"Itu Saudara Hasyim dalam kapasitas apa mengeluarkan pernyataan seperti itu? KPU adalah institusi pelaksana undang-undang. Sementara bila ada perubahan sistem pemilu itu artinya ada perubahan undang-undang," kata Doli dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022) seperti dikutip dari tvonenews.com.

Dia menjelaskan perubahan undang-undang dapat terjadi jika ada revisi undang-undang, terbitnya Perppu, yang melibatkan DPR dan pemerintah atau atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hanya 3 institusi itu yang berwenang," imbuhnya. Kemudian, dia menjelaskan dalam Pasal 168 Ayat (2) juga ditetapkan bahwa pemilu legislatif digelar proporsional terbuka.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu lantas menyinggung bahwa dirinya mendapat informasi ada pihak yang sedang mengajukan judicial review terkait pemilu proporsional tertutup.

"Apakah Hasyim menjadi bagian yang mendorong pihak yang mengajukan judicial review tersebut? Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang cuma Hasyim yang tahu?" tanya Doli.

Dia berharap MK dapat bersikap netral, objektif, dan memahami bahwa UU Pemilu itu sangat kompleks. Sebab perlu kajian mendalam serta waktu yang tak sebentar dalam pembahasannya.

"Jadi kalaupun mau dirubah, harus melalui revisi UU yang harus dilakukan kembali lagi kajian yang serius. Karena itu akan menyangkut masa depan sistem politik dan demokrasi Indonesia. Itulah kenapa dua tahun lalu Komisi 2 mendorong adanya revisi UU," jelasnya.

Lebih lanjut, Doli menjelaskan jika sekarang terjadi perubahan satu atau dua pasal karena putusan MK, maka situasi akan rumit dan muncul ketidakpastian hukum.

Pasalnya, sekarang ini sudah memasuki tahapan Pemilu 2024.

"Hukum pemilu kita seperti tambal sulam. Tidak mencerminkan bangunan sistem politik yang establish dan futuristik. Itu yang harus menjadi dipertimbangkan oleh MK," tutup dia.(R02)

Sumber Berita: tvonenews.com

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index