Di Hadapan Pimpinan Parpol di Kota Dumai, Datuk Zulhidayat Jelaskan Mekanisme Permohonan Sengketa Proses Pemilu

Di Hadapan Pimpinan Parpol di Kota Dumai, Datuk Zulhidayat Jelaskan Mekanisme Permohonan Sengketa Proses Pemilu
Datuk Zulhidayat Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa hadir langsung dihadapan pimpinan dan perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Dumai

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Anggota Bawaslu Riau Datuk Zulhidayat Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa hadir langsung dihadapan pimpinan dan perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 di Kota Dumai dalam rangka menyampaikan Tata Cara pengajuan permohonan sengketa proses Pemilu pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Dumai, Kamis (19/1/2023)

Kegiatan yang dilaksanakan diruang Media Center kantor Bawaslu Kota Dumai ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Dumai Agustri, pimpinan dan perwakilan partai politik peserta Pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum beberapa waktu yang lalu serta jajaran sekretariat Bawaslu Kota Dumai. Pada pemaparannya Datuk menjelaskan bahwa Bawaslu hadir untuk melindungi hak masyarakat/pemilih, memastikan proses penyelenggaraan Pemilu serta memastikan hak partai politik untuk dipilih tentunya. Kegiatan sosialisasi ini merupakan sarana Bawaslu untuk memastikan bahwa bapak/ibu pimpinan partai politik mengetahui terkait mekanisme pengajuan permohonan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu.

“Pada tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu beberapa waktu yang lalu sama-sama kita ketahui bahwa terdapat beberapa permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan ke Bawaslu RI, di Bawaslu Provinsi Riau kegiatan sosialisasi seperti ini telah kita laksanakan pada tahun 2022 yang lalu, selanjutnya sekarang dilaksanakan ditingkat kabupaten/kota sehingga harapannya pimpinan partai politik maupun fungsionaris partai mengetahui apa itu sengketa proses Pemilu, siapa yang dapat mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu, serta bagaimana mekanisme pengajuan permohonannya”, jelas Datuk.

Pada sesi selanjutnya, Angga Pratama Fungsional Analis Hukum Bawaslu Riau yang ikut mendampingi Anggota Bawaslu Riau pada kegiatan tersebut, menjelaskan terkait mekanisme pengajuan permohonan sengketa proses Pemilu secara tidak langsung dengan sarana teknologi informasi SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa). Dalam penjelasannya Angga menyampaikan apa itu SIPS serta bagaimana tahapan yang dilakukan dalam pengajuan permohonan sengketa oleh partai politik peserta Pemilu dengan melalui Aplikasi SIPS ini.

Setelah menyampaikan penjelasannya, Angga mengajak peserta yang berasal dari pimpinan dan perwakilan partai politik untuk mempraktekkan langsung bagaimana penggunaan Aplikasi SIPS tersebut dalam pengajuan permohonan sengketa proses Pemilu nantinya.

Diakhir kegiatan, antusiasme peserta untuk bertanya begitu tinggi karena kegiatan sosialiasi penyelesaian sengketa ini baru pertama dilaksanakan di Kota ini, sehingga partai politik di Kota Dumai ingin mengetahui lebih jauh dalam penyelesain sengketa tersebut, selanjutnya pertanyaan-pertanyaan dari peserta ditanggapi secara bergantian oleh Datuk. (*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index